oleh

DD DIBERIKAN KEMASYARAKAT SEBAGAI PERLINDUNGAN DAMPAK VIRUS CORONA COVID 19

Muba_ Koran-one.com: Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui pemanfaatan ‘dana desa’ dalam memberikan perlindungan sosial terhadap masyarakat akibat dampak Covid-19 (virus Corona) di beberapa kecamatan di kabupaten muba terlambat cair karena birokrasi yang ribet.

Warga di dua kecamatan lais dan kecamatan babat supat mengaku pusing, karena banyaknya peraturan dari pusat yang membuat BLT susah dieksekusi, padahal masyarakat sudah keleleran secara ekonomi karena dampak Covid-19. Sebagai perlindungan sosial untuk masyarakat  yang terdampak Covid-19, terlalu banyak birokrasinya.

“Birokrasinya ribet, dengan banyak peraturan menteri. Kami di Desa gajah mati kecamatan Babat supat sampai saat ini harus menunggu pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk menentukan siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan BLT. Kriteria pemberian BLT itu banyak dan menjelimet, sementara rakyat sudah sangat menunggunya,” ujarnya.

BACA JUGA =  NANG AGUS: TERIMA KUNJUNGAN RELAWAN YUDI PURNA NUGRAHA SH

Menurut Saipul,(8/05) kriteria pemberian BLT dengan 14 variabel, juga sangat susah terpenuhi ketika nanti menggunakan dana desa. Misalnya, salah satu variabel ‘tidak mampu’. “Kriterianya tidak mampu itu apa? Tidak mampu beli mobil? Tidak mampu membeli beras? Kami tidak berani eksekusi kalau belum Musdessus di Desa gajah mati. Ini bukan masalah membantu warga miskin, tapi kalau kami salah melakukan eksekusi BLT, risikonya masalah hukum di belakangan hari,” ujarnya.

Sementara, Ketua DPP LSM GEMPUR Sumsel. Mustadi.(8/05) menuturkan, Dirinya merasa prihatin terhadap wabah covid-19. Terkait rumit nya regulasi untuk pemberian BLT. “Kami melihat di beberapa desa di sebagian kabupaten Musi Banyuasin, tidak berani mencairkan dana desa untuk BLT, karena syarat 9 dari 14 kategori kemiskinan tidak terpunuhi. Lalu, terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Pasal 47A ayat 1 yang membuat bimbang,” ucap. Mustadi

BACA JUGA =  Wakapolda Sumsel Pimpin Rapat Pendistribusian Obat.

Bunyi Pasal 47A ayat 1 itu, adalah ‘Dalam hal pemerintah desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan BLT desa sebagaimana dimaksud Pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa tahap III tahun anggaran berjalan,” ujarnya kepada media koran-one.com

“Menurutnya, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akhirnya melakukan perubahan Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 menjadi Permendes PDTT Nomor 6 tahun 2020. Sasaran penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin non PKH atau BPNT yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis. Dari regulasi Kemendes PDTT itu, “ sasaran kepala keluarga miskin yang tercecer dari PKH dan BPNT, serta kepala keluarga kehilangan pekerjaan yang punya anggota keluarga sakit menahun atau kronis. Masih proses sekarang. Bagi para calon penerima BLT, masih membuat rekening di BPD Sumsel, Ini syaratnya harus buka rekening dengan nilai minimal Rp 100.000.” ujarnya. (Tri Sutrisno)

Komentar

News Feed