oleh

DPD ALIANSI INDONESIA SUMSEL LAPORKAN AKUN FB KE BARESKRIM POLDA.

Sumsel- Koran-one.com: Wakil ketua 1 DPD ALIANSI INDONESIA SUMSEL Yongki Ariansyah.SH, laporkan akun FB ke Bareskrim Polda Sumsel atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap dirinya melalui media elektronik, Kamis(28/5)

Laporan tersebut diterima dengan nomor : LPB/374/V/2020/SPKT tanggal 28 mei 2020. Namun, yongki tidak secara rinci menjelaskan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya itu.

Yongki mengatakan pihaknya masih akan melaporkan pihak-pihak terkait tindak pidana lainnya. Hari ini laporan itu baru terkait dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA =  32 SERTIFIKAT PROGRAM PTSL DESA LUBUK BATANG LAMA REVISI ULANG DIUKUR KEMBALI PIHAK BPN OKU

“Sekarang baru satu, ini satu laporan khusus tentang sibernya saja,” ujarnya di Polda Sumsel

Yongki merasa tidak senang terkait pencemaran nama baik seperti apa yang dialaminya. Pada saat dirinya berada di rumah makan Arema 99 di jalan Demang lebar daun kecamatan Ilir barat 1 palembang.

Tak hanya itu, yongki juga berencana akan melaporkan akun lainnya yang dianggapnya ikut melakukan pencemaran nama baik terhadapnya. Namun, laporan itu belum diketahui kapan akan dilakukan.

BACA JUGA =  JAJARAN POLDA SUMSEL UNGKAP BEBEREPA KASUS 3 C

“Ini tentang (pidana) sibernya saja, saya tidak perlu sampaikan karena itu kan pro justicia dan ini kan tanda lapornya juga normatif saya, tapi detailnya ada di penyidik dan itu sifatnya pro justicia yang kami tidak bisa sampaikan,” tuturnya.

Untuk melengkapi laporannya itu, yongki pun menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah barang bukti berupa unggahan di akun media sosial fb.” tutupnya( Tri Sutrisno)

Komentar

News Feed