Oganilir. Koran one.com. Oknum anggota dewan tercatat berangkat untuk melakukan perjalanan dinas, termasuk di lakukan pencairan anggaran untuk tugasnya itu. Tetapi kenyataanya tidak berangkat sesuai yang diperintahkan SPPD.
Informasi dihimpun di DPRD Ogan Ilir. Kelakuan menyimpang dari aturan ini diduga dilakukan bukan hanya sekali. Tapi beberapa kali.
Pada saat di konfirmasi Melalui Telpon seluler. Sekretaris Dewan kabupaten Ogan Ilir. Mursinah, Jumat(8/05) membenarkan adanya kunker di tanggal 22 april 2020 lalu dan kegiatan Kunker tersebut telah di putuskan dalam rapat Banmus (badan Musyawarah) yang diketuai oleh Ketua DPRD Ogan Ilir.
Tentang siapa saja yang berangkat dalam kunker yang dilaksanakan pada tanggal 22 april 2020 tersebut, dirinya meminta waktu untuk melihat data di kantor karena saat di konfirmasi dirinya telah pulang dirumah.” Ungkapnya.
Ketua DPP LSM POSE RI Sumsel. Des Lefri.sh, menuturkan dugaan Perjalanan fiktif SPDP di Dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, jelas sangat mencederai hati Masyarakat kabupaten Ogan Ilir. Di Saat Pandemi wabah covid-19, masih Saja ada oknum DPRD yang diduga merugikan keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri,” Ucap. Des.(19/6/20/
“Oleh karenanya. DPP LSM POSE RI Bersama masyarakat ogan Ilir akan segera melaporkan dugaan ke Polda Sumatera Selatan terkait dugaan Pelanggaran pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta meminta Aparat penegak Hukum Polda Sumsel, Kejari untuk segera melakukan pengusutan serta penuntasan adanya dugaan perjalanan fiktif beberapa oknum anggota DPRD kabupaten Ogan Ilir. Ikuti tayangan berita berikutnya(Red***)
Komentar