Palembang.Koran One Com.Pungutan berdalih pembuatan Map Raport yang dilakukan oleh wali kelas 1 di SD Negeri 120 Palembang, menuai kritik para wali siswa, dikarenakan hal tersebut tidak sesuai dengan himbauan Walikota Palembang Fitrianti Agustinda.
Informasi di himpun pada saat siswa siswi SD N120 palembang jelang akhir tahun ajaran untuk pemberitahuan mengambil uang tabungan dan pengumuman tanggal pengambilan Raport siswa siswi Kelas 1.

Wali siswa kelas 1 , SD N 120 palembang engan di sebut namanya mengatakan kepada awak media merasa kesal saat pengambilan buku tabungan anaknya dan di mintak dana administrasi sampul map Rapot Sejumlah 60rb per siswa .Khusus siswa siswi kelas 1 di SD N 120 palembang sebanyak 4 lokal jumlah siswa siswi perlokal 25orang, berkisar ratusan orang Bebernya wali siswa.
Dengan nada kesal ” pembiayaan sejumlah dana sampul map raport siswa siswi bernilai 60rb seluruh siswa siswi kelas 1 dengan berat hati membayar.
Kenapa sekolah negeri yang sudah ada bantuan dari pemerintah di anggarkan pemerintah dari dana (BOS) , Biaya operasional sekolah APBN dan APBD tetap kok siswa siswi di bebankan masih membayar Uang sampul Rapot sebesar 60.rb di SDN 120 palembang Pungkasnya.
Sementara Kepala Sekolah SD Negeri 120 Palembang Maila menjelaskan
Membenarkan adanya siswa siswi kelas 1 wajib membeli sampul map Rapot Bukan uang raport,tetapi map raport untuk kls 1 tidak ada kata wajib, yang tidak mau tidak usah beli tulisnya melalui What sapp pribadi miliknya. Minggu(21/06/2020)
Tambahnya maila “kami sudah terlanjur pesan,kasihan dengan yang mencetaknya, sedang kan tahun ini tidak bisa memakai dana Bos.
Demikian semoga bapak dapat memahami maksud kami, jadi sampai salah yang sebenarnya.
Nanti kalau memang keberatan bisa di kembalikan , paling rapornya tidak memiliki sampul , apa bila keberatan untuk membayar dana sampul rapot katanya Kepala sekolah.
Ketua LSM Pos RI sumsel Desfri Mengatakan melalui What sapp pribadi Miliknya terkait pungutan berdalih apa pun bentuk pungutan di sekolah tidak di izinkan..itu sudah ada peraturanya…peruntukan dana bos harus di maksimal kan
sudah ada bos..masih saja ada pungutan itu ini..apa lagi tidak ada dana bos..jadi masalah pungutan tersebut di duga Pungli..
Tambahnya sudah jelas Himbauan dari bu Wawako jangan membebankan Wali siswa dalam bentuk pungutan apapun khususnya Sekolah Negeri di Palembang Tegasnya des.
(FH)
Komentar