BANYU ASIN. Koran one.com. Pelaku Pemerkosa yang disertai pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan 285 KUHPidana berinisial AR (18) yang tercatat mantan Murid nya sendiri yg memperkosa dan membunuh si Korban EF- JUN. Pelaku sendiri berdomisili sebagai warga Desa Jalur V Desa Marga Rahayu Kecamatan Marga Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan dalam waktu 5 jam berhasil dibekuk Tim Gabungan Sat Reskrim yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Gunawan bersama Kanit Reskim Ipda Deka Saputra dan anggota (9/7/2020).
Jelas,” Kapolsek, kejadian dalam pasal tersebut dialami korban EF-JUN (40) PNS (GURU) SD Negeri yang tercatat masih satu desa nya itu dilkukan pada Kamis, 9 Juli 2020 pukul 11.00 wib dikediaman korban usai mandi.
Lanjut Kapolsek” Penangkapan Pelaku AR berdasarkan dari laporan polisi : LP / B 12 / VII / 2020 / SUMSEL / BA / SEK M TELANG, 9 Juli 2020 dan bergerak cepat bersama Tim gabungan PUMA Polres Banyuasin dan Polsek Muaratelang pada hari Kamis, 9 Juli 2020 pukul 18.30 wib pada saat TSK hendak keluar dari rumahnya di Jalur V, Rt 16 Rw 1 Ds Margarahayu Kecamatan Muaratelang Kabupaten Banyuasin. Saat dilakukan penangkapan juga dilakukan penggeledahan didapati HP milik Korban merk Vivo dan Nokia terdapat dalam saku celananya, Pelaku mengakui semua perbuatannya telah Memperkosa dan Membunuh Korban,” Ucap nya.Saat ini kata Kapolsek, tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolsek untuk proses hukum selanjutnya dan tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 285 KUH Pidana dengan ancaman kurungan minimal seumur hidup. ( Sadiman )
Komentar