oleh

TALK SHOW RADIO EI JHON FM TEMA TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT BERSAMA KOMPOL TRIYONO ( SPKT POLDA SUMSEL)

 

PALEMBANG. Koran one.com. SPKT ,bertugas memberikan Pelayanan Kepolisian kepada Masyarakat ,dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan /pengaduan ,pelayanan bantuan /pertolongan kepolisian bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku ,ucap kompol Triyono ,

Kemudian ia menambahkan Spkt dapat melayani ,laporan polisi (LP),surat tanda terima laporan polisi (sttplp),surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (sp2hp),surat keterangan tanda lapor kehilangan (sktlk),surat keterangan catatan kepolisian (skck),surat tanda terima pemberitahuan (sttp),surat keterangan lapor diri(skld),surat ijin keramaian,

BACA JUGA =  POLDA SUMSEL LAKSANAKAN UPACARA PEMBERHENTIAN TIDAK HORMAT ANGGOTA POLDA

Selain itu juga Fungsi SPKT,sebagai pengkooordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan ,antara prnanganan tempat kejadian perkara (TKP),kemudian pelayanan masyarakat melalui telpon ,pesan singkat,fakxsimili jejaring sosial dan penyajian informasi umum yang berkait kepentingan masyarakat menurut perundang undangan dan yang paling banyak menerima pelaporan dari masyarakat dalam pelayananan kepada masyarakat adalah Polrestebes Palembang dan Polres jajaran karena ia langsung bersentuhan kepada masyarakat sekitar pungkasnya ,Senin 12/10/2020.

BACA JUGA =  KONSOLIDASI KOALISI YPN DAN NASDEM HADAPI PILKADA TAHUN 2024 SIAP DALAM KONDISI APAPUN.

( Sadiman )

Komentar

News Feed