oleh

LULUS SELEKSI TES,TETAP KITA MELAKUKAN PENGEVALUASIAN

-Berita, Hukum, OKU-2.019 views

Koran one.com.Direktur perusahaan daerah air minum ( PDAM ) kabupaten Oku H.Abikusno SE,akan evaluasi tentang rekrutman seleksi pegawai tetap PDAM Oku yang mana tes seleksi tersebut di mulai tanggal 24 Oktober 2020 diauditorium universitas Baturaja Oku

Setelah dilaksanakan tes seleksi calon pegawai tetap PDAM Oku oleh yayasan pendidikan putra ( YPP) Ogan Komering ulu sebagai tim penguji akademik yang dipercaya oleh pihak PDAM Oku dengan ketua pelaksana Yunizir Djakfar S,sos.M.I.P

Hasil keputusan seleksi yang dikeluarkan oleh yayasan pendidikan putra Ogan Komering ulu pada tanggal 11 Januari 2020 yang merekomondasi 30 orang peserta lulus secara akademik dari 50 peserta

BACA JUGA =  KAPOLDA SUMSEL TINJAU PERESMIAN KAMPUNG TANGKAL DI OI

Berdasarkan sumber media bidik Sumsel Ovta kencana SE,sekretaris LSM BCW menyampaikan pada media ini tentang hasil seleksi kelulusan pegawai tetap PDAM Oku harus ditinjau kembali secara administrasi karena melanggar peraturan tentang kepegawaian pada pasal 33 huruf e,yang mana sudah diatur secara rinci point – point baik menyangkut usia,pengangkatan,dan kerajinan serta loyalitas tegas Ovta

Bedasarkan Hasil konfirmasi 26/01 kepada H.Abikusno SE,selaku direktur PDAM Oku menjelaskan tentunya ada kontrol dari media pihaknya mendukung dan berterima kasih atas fungsinya sebagai kontrol, dan saya sebagai pimpinan PDAM Oku bagi mereka yang dinyatakan lulus seleksi bukan berarti murni lulus jadi pegawai PDAM,karena masih ada tahapan lain yang akan dievaluasi dengan mempertimbangkan peraturan kepegawaian yang tertuang pada pasal 33,dan diantaranya mengatur masa percobaan apabila bagi pegawai yang dinyatakan lulus itu bisa gugur karena aturan tersebut

BACA JUGA =  Pemerintah launcing Aplikasi Digital Tapping

Kemudian Abikusno menambahkan saat disinggung media ini mengenai SK pihaknya masih akan mengevalusi kembali jika terdapat pelanggaran dan kesalahan mengenai calon pegawai yang dinyatakan lulus belum menjamin SK nya diterbitkan pungkasnya

Dan ditempat terpisah mengenai pekerja bernama Syarkomi yang memasuki pensiun karena meninggal sampai saat ini belum menerima hak pensiun kepada keluarga dan ahli waris mohon bersabar karena masih dalam pengajuan mengingat kondisi keuangan PDAM tidak memadai.

BACA JUGA =  KAPOLDA SUMATERA SELATAN BERIKAN KEJUTKAN NASI TUMPENG DIHARI DIHARI BHAKTI ADHYAKSA KE-60

Namun pihak perusahaan air minum daerah (PDAM) oku, masalahnya uang pensiunan Syarkomi (almrh) tetap menjadi ke wajiban kami untuk menyelesaikannya dan sekalian akan kami berikan penghargaan sepantasnya.

Selanjutnya masih mengenai uang pensiunan almarhum,dan besarnya uang pensiunan yang akan kita bayarkan kepada ahli waris.terhitung berapa besar gaji terakhir almarhum di SK nya dikalikan berapa lama almarhum bekerja di PDAM,namun pihak ahli waris harus sabar menunggu.paparnya.26/01.red***

Komentar

News Feed