oleh

Hj.TINA: SAYA SUDAH MINTA IZIN LURAH FAJAR HANDOKO ” APA TINDAKAN PIHAK TERKAIT” ?

-Hukum, OKU-1.671 views

Koran one com.terkait rencana  pembangunan gedung , Dikelurahan baturaja lama kecamatan baturaja timur kabupaten ogan komering ulu.bangunan milik hj tina  diduga telah melanggar perda no 10 tahun 2009,membaangun diatas jalan hitam dan termasuk  bangunan nya  dibibir sungai ogan.

Fhoto bangunan diatas jalan aspal dikelurahan baturaja lama milik tina.

Sementara  hasil pantauan media terlihat rencana pembangunan gedung, tertanam berapa tiang cor beton ditengah jalan hitam baikpun dibibir bagian atas sungai ogan.

Selanjutnya sumber yang enggan disebutkan namanya, mengatakan terlalu berani penjual pempek itu membangun diatas jalan tanah hitam (aspal),sepanjang jalan tanah hitam yang terkena bangunan tersebut,kita mengakui bahwa jalan tersebut arah ke jembatan tidak terpakai karena mentok diujung jembatan,tapi tanah tersebut hak negara.bukan milik pribadi penjual pempek itu ( tina) seharusnya dia mengerti,apa lagi Tina sebagai ketua RW, berarti dia perpanjangan
tangan pemerintah.jelasnya.12/02.

BACA JUGA =  INOVASI BRILIAN BINTARA SATLANTAS POLRES OKUT
FHOTO BANGUNAN MILIK HJ TINA DI ATAS JALAN,APA TINDAKAN PIHAK TERKAIT.

Lebih lanjut media ini, mengkonfirmasikan ulang ke hj tina.melalui no wassafnya..didalam pesannya ,ia mengatakan sudah kalau tidak boleh..!, tapi saya sudah pamit dengan lurah fajar handoko,dan sebaliknya fajar handoko mengatakan ucap tina,kalau tempat parkiran kendaraan,boleh dihalam kantor lurah,tutur tina melalui wasaafnya.

Kemudian media ini,mencoba untuk konfirmasi ulang ke lurah Baturaja lama,namun hpnya tidak pernah diaktifkan,dan media ini mengirimkan pesan singkat ke no hp 0812 8609 9xxx,tidak ada jawaban sampai berita ini ditayangkan.red***.

Komentar

News Feed