oleh

BANGUNAN LIAR MENGANGKANGI PERDA OKU DIDUGA OKNUM PEJABAT OKU TUTUP MATA

-Berita, Hukum, OKU-1.723 views
BANGUNAN BERSENTUHAN JEMBATAN MILIK TEDDY.TIDAK SATUPUN OKNUM PEJABAT MELARANGNYA.

 

 

Koran one.Com.Diduga oknum pejabat oku tutup mata, terkait bangunan gedung ruko bergandengan jembatan di air karang desa tanjung baru baturaja timur kabupaten Ogan Komering ulu.

 

Hasil tim investigasi dilapangan bangunan tersebut tepatnya di jalan a.yani lalu lalang kendaraan pejabat oku melewati bangunan tersebut,tapi tidak nampak oleh mereka bangunan liar diduga mengangkangi perda oku No 10 tahun 2009.

 

Kemudian tim media ini menghubungi kabid penataan tuang Jumairi ST MM pejabat PU PR, meminta konfirmasinya,mengenai bangunan yang berdiri mega di air karang,dia mengatakan, sebelumnya memang ada pihak yang datang milik bangun tersebut meminta surat rekomendasi untuk membuat surat izin pembangunan gedung itu,setelah itu kami turun ke lokasi melihat lebih dekat tentang rencana pembangunan gedung tersebut.

BACA JUGA =  LIVE STREAMING KONFERENSI PERS MENKO POLHUHUKAM MAHFUD MD HENTIKAN KEGIATAN FPI

 

Masih menurut keterangan jumairi, rencana bangunan itu tidak sesuai dengan posisi tanah,karena dekat jembatan,kemudian dari jarak as jalan dengan bangunan tersebut harus 10 meter, dan dibawa aliran sungai.dengan alasan itu PU PR tidak mau mengeluarkan surat rekomendasi,jadi kesimpulannya bangunan itu tidak ada IMB nya,dan bangunan itu bisa dibongkar lebih jelas tolong tanyakan ke Kabid Trantib polpp Sopian. ungkapnya.17/02.

 

BACA JUGA =  WAKAPOLDA MEMBERIKAN KETERANGAN SURAT PENGAKUAN DOSA
Fhoto bangunan liar air karang desa tanjung baru.baturaja timur 17/02.

Setelah dikonfirmasi dengan kabid trantib pol pp sopian,kami tidak tahu kalau ada bangunan ruko disana,kami akan turun ke lokasi melakukan sweeping,apabila benar,kalau ada perintah dari bidang hukum polpp maka kami akan exsukusi.tegasnya.17/02.

 

Ditempat terpisah tim media ini menghubungi kepala dinas perizinan romson Romson Fitri SH.MM,ia mengatakan tidak mungkin sekali kami akan memberikan izin bangunan tersebut melanggar peraturan pemerintah.jawabnya singkat.

BACA JUGA =  KODIM 0430.DUKUNG PEMDA BANYUASIN

 

Fhoto bangunan liar berdempetan dengan jebatan.

Sementara tim media ini, kelokasi bangunan untuk mengkonfirmasikan terkait IMB nya,namun tukang pekerjaan bangunan menyebutkan teddy tidak ada.(red: teddy milik bangunan), jelas tukang temui saja dia di Al Maarif STIKES,langsung tim media kesana dia tidak ada ditempat.melalui wassafnya konfirmasi pesan singkat kepada teddy,sampai berita ini ditayangkan belum dijawab.17/02.red***

 

 

Komentar

News Feed