oleh

BANGUNAN LIAR PERMANEN TAK BERIZIN WAJIB DIBONGKAR

-Berita, Hukum, OKU-1.571 views

 

Fhoto.Plh Bupati oku DR.Drs.Ir.H.Akhmad Tarmizi SE.SH.MT.Msi.MH.MPd.( menyandang sembilan gelar)

Koran one.com.Perda no 10.tahun 2009 tentang mendirikan bangunan: bab II pasal 2.ayat b1 sempadan jembatan 50 meter dari operit ujung pangkal jembatan, ayat b2.100 Meter dari tepi badan jalan ke hulu atau ke hilir jembatan.ayat c sempadan sungai 25 meter dari bibir sungai.ayat a1 jalan arteri Primer 10 dari garis luar ruang milik jalan.dan seterusnya..

sebagai tugas pers melakukan sosial kontrol tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,sehingga banyak ditemukan dilapangan kejanggalan khususnya tentang pembangunan yang tak memiliki izin mendirikan bangunan, diwilayah kabupaten ogan Komering ulu,namun berani sekali para pengusaha yang banyak duit melanggar perda tersebut.

BACA JUGA =  Bupati Oku hadiri Lantik Penjabat Kades

Sementara contoh pembangunan gedung rumah toko (Ruko) milik Teddy dijalan A.Yani air karang desa tanjung baru kecamatan baturaja timur.

Dilihat sepintas bangunan tersebut hampir rampung.tidak ada pihak yang melarang atau bertindak lebih lanjut  pihak pengawal perda oku,terkesan sengaja pembiaran.?

Selanjutnya dengan ada pembangunan seperti milik teddy,dkhawatirkan yang lain akan turut membangun seperti dia.

Kemudian media ini Meminta konfirmasi ulang kepada teddy melalui hpnya .ia mengatakan kenapa orang bisa,saya tidak diperbolehkan membangun,sedangkan saya sudah mengajukan surat rekomendasi di PU PR OKU,tapi ditolak,dan tidak dapat izin mendirikan bangunan.elaknya

BACA JUGA =  KAPOLDA SUMSEL MENINJAU DAPUR UMUM COVID19 DIBEKANG DAM II SRIWIJAYA PALEMBANG

Masih menurut keterangan teddy, seperti Ramayana ,kanio dan bangunan lain kok  bisa,saya sendiri tidak bisa,dan tujuan saya membangun dipinggir sungai biar saya,bisa bersihkan sampah sampah dialiran sungai,biar tidak ada kotoran dialiran sungai.

Menurut kabid penataan ruang PU PR Jumairi ST MM,kami tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi kepada teddy,sudah jelas bangunan teddy tidak memiliki izin mendirikan bangunan,sebaliknya media ini menyambung pertanyaan Jumairi,bilamana bangunan tersebut tidak ada izin ..apakah tindakan pemerintah oku, sepintas Jumairi mengatakan harus dibongkar.

BACA JUGA =  SEKDA OKU MENGHADIRI RAPAT PARIPURNA Ke VIII DPRD OKU

Sekjen LSM BCW Okta K. Pemerhati pembangunan oku.ia mengatakan meminta kepada PLH BUPATI OKU yang baru dilantik DR Drs Ir  H Akhmad Tarmizi SE.SH.MT.M.Si.MH.MPd  sehubungan dengan adanya pelanggaran perda oku no 10 tahun 2009,Teddy, telah mengangkangi perda tersebut,plh bupati oku dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar,demi tegaknya perda oku,bilamana polpp nggan  melakukan tindakan tegas atau untuk membongkar bangunan tersebut ,saya sendiri akan mendirikan bangunan diatas jembatan kalau tidak ada sanksinya,bolehkan ??. Tegasnya.red***.(Episode 2)

 

 

Komentar

News Feed