Koran one.com,Dengan penuh keadarannya hj tina menanggapi berita media ini,dia berjanji akan membongkar bangunan. yang dibangunya diatas jalan aspal di bibir sungai ogan.14/02.
Sebab hj tina,telah
memahami dan mengerti atas kekeliruannya,membangun diatas jalan aspal dikelurahan dusun baturaja lama
,karena hj tina tidak memiliki surat izin dari pihak terkait, seperti Surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Selanjutnya.Tina the best of best,tina adalah tokoh masyarakat dan ketua RW dilingkungannya.dia sendiri telah menepati janji terhadap media ini ( koran one ),melalui wassafnya ia pada hari Jum’at 19/02 akan memerintah tukang bangunan nya membongkar seluruh tiang cor beton sudah terpasang rencana pembangunan gedung di kelurahan Baturaja lama di atas jalan aspal pinggir sungai ogan.tepat pada waktunya ,tiang pancang cor beton telah dibongkar dan dirobohkan rata sama tanah, sehingga keberanian dia mengexskusi,perlu hj tina mendapat acungan jempol.
Lebih lanjut media ini menanggapi tindakan tina,dia bukan seorang pengecut ,terkait bangunan dibongkar oleh kehendak dia sendiri,karena dia tunduk dan menghormati peraturan pemerintah adalah Perda oku No.10 tahun 2009, dia sendiri menyadari hal tersebut bangunannya tidak memiliki izin ( IMB).
Ketua LSM LAKRI oku M.Taan Hendrik, mengatakan hj tina mengexskusi bangunan gedung miliknya,dengan berapa orang tukangnya pada hari ini.19/02,sehingga bangunan tersebut roboh rata sama tanah.
Masih menurut M.Taan,sehubungan dengan pembongkaran bangunan tersebut, sangat berpengaruh kepada pemilik bangunan tidak memilik, izin mendirikan bangunan diwilayah kabupten oku.seharusnya tindakan tina patut tiru,jangan seenak saja membangun tanpa izin bagi masyarakat oku.dan bagi masyarakat oku yang ingin membangun, gedung ruko.atau rumah siapkan terlebih dahulu IMB.tuturnya.red***.
Komentar