oleh

DPRD OKU TOLAK PLH BUPATI OKU

-Berita, Hukum, OKU-2.114 views

KO}– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mempertanyakan legalitas pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU Edwar Candra oleh Gubernur Sumsel. Pasalnya dalam pengangkatan tersbut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Setda merupakan pelaksana tugas sehari-harian Bupati.

Bahwa hal tersebut terungkap melalui Rapat lintas Fraksi DPRD OKU yang di gelar di ruang Banmus DPRD OKU (9/3). Dimana rapat tersebut membahas terkait sikap DPRD OKU atas penunjukan Edwar Candra sebagai Plh Bupati OKU oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru.

BACA JUGA =  "POLITIK UANG RAWAN OKU..???" WARGA RT EMPAT KEMELAK DIBERI UANG UNTUK MENCOBLOS PETAHANA

Giat rapat  dipimpin  Mirza Gumai selaku anggota DPRD OKU dari Fraksi PAN dan diikuti oleh seluruh perwakilan Fraksi yang ada di DPRD OKU.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas diatur tentang pengangkatan Plh Bupati OKU, dimana jika Bupati atau Wakil Bupati berhalangan, maka pelaksana harian bupati yaitu Sekertaris Daerah (Sekda Red).

KO}– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mempertanyakan legalitas pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU Edwar Candra oleh Gubernur Sumsel. Pasalnya dalam pengangkatan tersbut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Setda merupakan pelaksana tugas sehari-harian Bupati.

BACA JUGA =  KUNKER KE MARKAS KODIM 0430 PANGDAM II/SWJ : JAUHI TEMPAT HIBURAN MALAM DAN BIJAK DALAM BERMEDIA SOSIAL

Bahwa hal tersebut terungkap melalui Rapat lintas Fraksi DPRD OKU yang di gelar di ruang Banmus DPRD OKU (9/3). Dimana rapat tersebut membahas terkait sikap DPRD OKU atas penunjukan Edwar Candra sebagai Plh Bupati OKU oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru.
Giat rapat dipimpin Mirza Gumai selaku anggota DPRD OKU dari Fraksi PAN dan diikuti oleh seluruh perwakilan Fraksi yang ada di DPRD OKU.

BACA JUGA =  Sekdah Hadiri penilaian sekolah

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas diatur tentang pengangkatan Plh Bupati OKU, dimana jika Bupati atau Wakil Bupati berhalangan, maka pelaksana harian bupati yaitu Sekertaris Daerah Sekda .(Red).

Komentar

News Feed