oleh

FORUM KEPALA DESA SEOKU AKSI TERKAIT OKNUM LSM DAN DIDUGA LECEHKAN MEDIA

{KO}-Com.Aksi Forum Kades Se Kab. OKU Tuding LSM Meresahkan Dihalaman Pemkab OKU

Menjunukan Kebodohan Menutupi Kedok Kesalahan, Menyalahkan Suatu Kumpulan / Organisasi Yang Sah Di atas Hukum Dan Undang – Undang

Fhoto para kades seoku

Sementara surat Klarifikasi dan Bentuk kritik saran lainnya yang dilakukan oleh suatu lembaga atau LSM terhadap Desa adalah suatu bukti Demokrasi yang sudah disahkan oleh pemerintah.

 

Aksi Forum Kades Se Kabupaten Ogan Komering Ulu yang diketuai oleh Kades Desa Belatung Plando, yang semula tidak mendapt restu aksi melainkan Audiensi bersama Pemerintah Kabupaten OKU tetapi mereka tetap lakukan aksi dengan orasi mengumpulkan masa dari seluruh kades staf desa yang berada di Kabupaten OKU.

 

Dalam Orasinya, Plando menyebutkan LSM dan Media membuat resah dalam kinerja mereka sebagai kepala desa dan memintah pemerintah agar menertibkan serta menindaknya.

 

Terkait aksi dan viralnya youtube aksi forum kades se kabupaten OKU tersebut menarik perhatian dan membuat Organisasi, LSM serta media di OKU merasa tersinggung, sebab aksi tersebut dinilai tidak memahami aturan tentang keberadaan LSM dan media.

BACA JUGA =  BERSAMA PEJABAT UTAMA POLDA ,KAPOLDA SUMSEL LAKSANAKAN BHAKTI SOSIAL HUT POLAIRUD KE 70

 

Ketua Umum Aliansi Media cetak dan online (AWAM) kabupaten OKU Udin Arianto angkat bicara, mereka sudah melanggar prokes mengumpulkan orang banyak, setau saya mereka tidak mendapatkan izin aksi atau orasi melainkan audiensi tetapi mereka tetap melaksanakan aksi dengan orasi dihalaman Pemkab OKU.

 

Masalah tersebut pihak yang terkait harus mengambil tindakan tegas, karena bukti dan fakta para pendemo yang dikomandoi PLANDO ketua forum kepala desa sekabupaten ogan komering ulu,plando sendiri sebagai kepala desa belatung sah patut diduga pelanggaran prokes covid 19 para rombongan kepala tetap melakukan orasi,lanjut Udin.

 

Ketua Awam oku, menyesalkan dalam aksi, para pendemo menyebutkan dan menyinggung media di oku ,apa mereka tau tugas pokok media, artinya mereka menginginkan media dan LSM di kabupaten OKU,tidak mengusik, kinerja kades dalam pengelohan dana desa atau mengekang keberadaan media dan LSM. Terkesan kelakuan para pendemo diduga telah melecehkan tugas dan profesi wartawan.

BACA JUGA =  KAPOLDA SUMSEL LOUNCHING APLIKASI MANG PDK DALAM PROGRAM SDM UNGGULAN BERPRESTASI

 

Ditempat terpisah,awak media ini mengkonfirmasikan ke tua LSM KPK Adi nelon dan Kiki yang dituding ketua forum kepala desa oku,mengganggu dan meresahan kinerja kepala desa,adi didampingi kiki,ia mengatakan,memang benar telah mengirimkan surat kepada kepala desa air wal Suparto,kebenaran ketika itu ditemui Suparto sedang menutup kantor desa,dan langsung saya sendiri memberi kan surat kepada dia,dan Surat tersebut diterimanya,dan Suparto langsung pergi,sedangkan waktu bertemu suparto tidak ada saya berbuat kejanggalan terhadap Suparta dalam bahasa yang santun.

 

Oleh sebab itu kami tidak terima tudingan yang disebut meresakan kinerja kepala desa ,yang diorasikan oleh Plando ketua forum kepala kepala desa 291221.sambungnya lagi salah satu media harian di oku mengatakan LSM KPK telah meresahkan kinerja kepala desa dan seterusnya.kita sayangkan media tersebut hanya mendengarkan suara sepihak,tidak menghubungi kami (LSM KPK) diduga media itu menyudutkan kami terkesan berkepihakan,kami tidak menghalangi kuli tinta untuk dipublikasikan,tapi harus tau diri dong, setidaknya media tersebut mengkonfirmasikan terlebih dahulu, biar beritanya berimbang,tegas adi,dan kiki 291221.(Ind).

BACA JUGA =  JAJARAN POLDA SUMSEL UNGKAP BEBEREPA KASUS 3 C

 

Bberapa LSM angkat bicara, seperti LSM pose RI, LSM MATA.LSM BCW.LSM BRANTAS.LSM LAKRI,Desri mengatakan pada media ini, masalahnya kalau kita  tetap menjaga kode etik sebagai ormas tugas sosial kontrol dalam pemerintahan di Republik yang kita cintai,pihak pemerintah dan kepala desa dalam pengolahan uang rakyat kita ormas tentu melakukan pengawasan.nah kalau memang kita temukan indikasi penyimpangan pengolahan uang rakyat.mari kita sama sama melaporkan kepihak penegak hukum.ke KPK ,KEJAKSAAN,POLRI terutama pengolahan Dana Desa.jangankan indikasi korupsi, kepala Desa tidak transparan tentang dana desa masyarakat berhak melaporkanya, seharusnya oknum kepala desa mengetahui tentang Undang Undang no 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP). pada intinya siapapun tidak tunduk pada UU tersebut tentu ada sanksi tegasnya.(Indra)

Komentar

News Feed