oleh

PENIMBUNAN BBM ILEGAL DIDESA BAKUNG DIDUGA MAIN MATA APARAT PENEGAK HUKUM

 

 

 

FHOTO.Lokasi penimbunan BBM ilegal desa bakung O I

“LSM POSE RI segera aksi dipolda sumsel dan akan menyurati laporan ke MABES POLRI”

 

{KO}•Com.Kabupaten Ogan Ilir Sumatera bagian selatan hasil pemantauan investigasi

Hari rabu tanggal 30/11/2022 pukul 01:47 WIB terlihat dari peliputan awak media terpantau jelas dan ditemukan keberadaan

lokasi gudang BBM di desa bakung kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan ilir BBM jenis solar ini ditemukan di dalam lokasi gudang terlihat susunan tangki

FHOTO Tekmon untuk wadah penampungan BBM ILEGAL

IBC ukuran 1000 liter/1 ton   yang berbaris di dalam lokasi gudang tersebut berisi minyak solar diduga minyak tersebut  di beli dari desa Sekayu kabupaten Muba.

Sementara penimbuman dalam wadah tekmon tersebut puluhan wadah tangki Tekmon yang berisi minyak solar, diduga ilegal kepemilikan lokasi gudang minyak BBM tersebut bernama  saudara Muslim dan karyawannya yang bekerja di lokasi BBM tersebut.

Muslim ini sifat egois dan arogansi terhadap awak media dan LSM. Ketika ditemui awak media Muslim ini sombong dan tidak bersahabat, karena dia merasa ada becking dibelakangnya maka dari itu muslim ini tidak takut, terkesan dia kebal hukum,diduga ada yang mengandalkannya oknum aparat berbaju coklat setempat ujarnya.

BACA JUGA =  PADA MINGGU KE II DIT RESNARKOBA POLDA SUMSEL UNGKAP 40 KASUS NARKOBAA DAN 55 TERSANGKA

 

Kemudian sudah ada surat edaran pada tgl 20 september 2022, lokasi gudang BBM diharuskan tutup semua,tapi faktanya lokasi yang dimilikinya masih berjalan dan beroperasi,sebab terlihat susunan tekmon yang berisi minyak   dan juga keberadaan lokasi gudang BBM tersebut  berada di dalam desa bakung lebih kurang 100 meter dari jalan lintas Indralaya, Prabumulih arah. Palembang

Selanjutnya keberadaan gudang BBM tersebut sudah berjalan cukup lama tapi belum ada tindakan tegas untuk menutup dan memberantas gudang tersebut termasuk aparat setempat.dengan adanya penadahan penimbunan BBM jenis minyak solar ini dibeli dari desa Sekayu lalu dikumpulkan di dalam lokasi di dalam wadah tangki dan Tetmon dan seterusnya minyak tersebut dijual kembali oleh pemilik lokasi muslim ke desa desa antar kabupaten dan provinsi dan    ke perusahaan pabrik-pabrik dan PT yang membeli minyak tersebut dan Muslim sendiri ada partner diduga memodali atau yang memiliki usaha haram tersebut Muslim il warga desa Tanjung sejaro kabupaten Ogan Ilir kecamatan Indralaya Utara.

BACA JUGA =  32 SERTIFIKAT PROGRAM PTSL DESA LUBUK BATANG LAMA REVISI ULANG DIUKUR KEMBALI PIHAK BPN OKU

 

Dan Muslim sendiri membuka usaha ilegal di desa bakung kecamatan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir di jalan lintas Sumatera Indralaya  Prabumulih dan Palembang

Lebih lanjut keberadaan lokasi tersebut sebelum tapal batas,pintu gerbang gapura selamat datang muara Enim dan Ogan Ilir sebelah kanan di belakang masjid besar desa bakung dan  lokasi gudang minyak BBM jenis solar tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintahan setempat.

Karena diduga ilegal dan bagi yang melanggar hukum pidana ekonomi,dan patut hal tersebut diberantas demi tegak nya supremasi hukum.

BACA JUGA =  KUNKER PANGLIMA TNI DAN IRWASUM POLRI KE SUMSEL

 

Sebab bagi yang melakukan penadahan penimbunan dan penampungan minyak BBM ilegal waspadai adalah kejahatan,dengan adanya aktivitas pelaku kejahatan yang mencoba manfaatkan situasi ini untuk melakukan penimbunan BBM  dan keuntungan dari kelangkaan tersebut. perbuatan penimbunan BBM tanpa izin atau menyalagunakan ketentuan dalam niaga BBM melanggar pasal 55 atau 53 uu no 22/2001 tentang migas pasal 55 berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan /atau bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun denda paling tinggi Rp 60 miliar sedangkan pasal 53 menjelaskan bahwa penyimpanan sebagaimana dimaksud pada pasal 23 tanpa izin usaha jika pembelian bahan bakar minyak BBM dalam jumlah besar bertujuan untuk melakukan penimbunan pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)dapat dijerat pidana atas tindakan pidana pembantuan,perbuatan ini diatur dalam pasal 56 kitab undang undang hukum pidana,(Tim Pose RI).

Komentar

News Feed