oleh

DIDUGA GALIAN C TIDAK MEMILIKI IZIN DARI PIHAK YANG TERKAIT

{KO}•Com-Tambang galian C diduga ilegal Desa parit Ogan Ilir Sumsel,ketika tim awak media pemantauan dilapangan melakukan investigasi di lokasi tambang galian C diduga perbuatan mereka melanggar hukum.(111223).

Sementara terpantau dilapangan alat berat sedang beroperasi melakukan Penggalian tanah di lokasi tersebut tumpukan galian tanah yang sudah disiapkan untuk diangkut menggunakan mobil dam truk,dan tanah tersebut dijual kembali oleh abu kepada perusahaan konstruksi dan peroranganyang membeli metetial tambang galian C ke antar Kabupaten dan kota, galian C ini sudah berjalan cukup lama.

BACA JUGA =  HIMBAUAN ANGGOTA POL AIRUD POLDA SUMSEL

Kemudian sehingga kejadian masalah membuat warga masyarakat resah dengan keberadaan pekerjaan galian C tersebut, akibat pengalian tanah itu mengakibatkan rumah warga terkena banjir,

Akibat tambang galian C,sebagai pemilik lokasi tanah bernama Abu tidak pernah menghiraukan keluhan masyarakat seputar galian itu, sedangkan abu tetap beroperasi jual beli tanah tersebut, tambang galian C dapat dipidana sesuai dengan ketentuan undang-undang pertambangan yang berlaku penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.

Selanjutnya sesuai dengan undang undang nomor 3 tahun 2020tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).sedangkan pada pasal 158 pada uu nomor 3 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda 100 miliar,dan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 menjelaskan tentang minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha ataupun perorangan .sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi maka itu ilegal.dan adanya aparat penegak hukum setempat tutup mata dan tidak ambil tindakan.

BACA JUGA =  Disinyalir pengelolah galian C "KEBAL HUKUM"

Lebih lanjut kami selaku warga masyarakat meminta kepada kepala dinas pertambangan ESDM provinsi Sumatra Selatan melakukan peninjauan ke lokasi galian termasuk kepala pertambangan kabupaten ogan ilir.

Dan masih menurut sumber, galian C berlokasi di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir,Kecamatan Indralaya Utara Desa parit Provinsi Sumatera Selatan, dengan ada nya kejadian ini berharap kepada aparat penegak hukum sum-sel dapat menindak lanjut peristiwa tersebut .(tim red***).

Komentar

News Feed