oleh

KEPALA DESA KEPAYANG BERTEKAD MENYELESAIKAN TUNGGAKAN UNTUK MENYELESAIKAN SERTIFIKAT DEMI KEPENTINGAN BERSAMA

{KO}•Com-11(sebelas) Sertifikat TH 2018 Desa Kepayang Kecamatan Peninjauan Terhambat Karena Persyaratan Tidak Lengkap

 

Kepala Desa Kepayang Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering ulu, H. Sobari bertekad untuk menuntaskan tunggakan sertifikasi masyarakat Tahun 2018 yang belum terselesaikan selama ini.

Pengurusan Sertifikasi ( PTSL ) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang diluncurkan oleh ATR/BPN Kabupaten OKU tertunda, maka dari itu saya ( Sobari ) bersama dengan jajaran perangkat desa kepayang akan lebih fokus melakukan pendataan lengkap kepada masyarakat, katanya kepada wartawan Koran One dirumah kediamannya.Jumat 30 Januari 2023.

BACA JUGA =  KPK TANGKAP : PLT KADIS PU PR .RS dan AHB "DIDUGA"MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

 

Sebagaimana diketahui,

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa pencepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ). Program ini merupakan program sertifikasi gratis dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat.

 

Sementara menanggapi keluhan wraga masyarakat bahwa mengurus sertifikat di Kantor BPN OKU, Sobari menjelaskan kepada masyarakat harus mempersiapkan persyaratan lengkap dulu agar proses pengambilan sertifikat cepat terealisasi oleh pihak BPN OKU.

BACA JUGA =  Disinyalir pengelolah galian C "KEBAL HUKUM"

Ditambahkan Sobari, pihaknya akan bekerjasama dengan RT/RW, dalam mempersiapkan persyaratan pengurusan sertifikat agar tidak terhambat dalam program pemerintah ( PTSL ), bisa tercapai sesuai dengan target dan tidak ada lagi tunggakan di Desa Kepayang. Setelah selesai mengurus persyaratan tersebut baru kita akan mengajukan kembali permohonan prona sertifkat kepada pihak BPN Kabupaten Ogan Komering ulu.

 

Dan berdasarkan informasi yang dikumpulkan, adapun persyaratan pembuatan sertifikat melalui program PTSL yang harus dipenuhi permohonan adalah sebagai berikut :

BACA JUGA =  KEPEMILIKAN LAHAN 17 HEKTAR WARGA LUBUK BATANG ADA FAKTA DAN PETANYA DIDUGA BERPINDAH TANGAN TERSELUBUNG

 

Kemudian Dokumen kependudukan berupa kartu keluarga ( KK ) dan kartu tanda penduduk ( KTP ).

Surat tanah bisa berupa Letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibah atau Berita Acara Kesaksian, dll.

Tanda batas yang terpasang, perlu diingat dan tanda batas tanah ini harus sudah mendapatkan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

Bukti Setor Bea Perolehan atau Surat Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) dan Pajak Penghasilan ( PPH), Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.(Ed.C)

 

Komentar

News Feed