oleh

DINAS PENDIDIKAN &KEBUDAYAAN OKU TIMUR TERINDIKASI JUAL BAJU BATIK MELAKUKAN KECURANGAN ADALAH KORUPSI

MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN UNTUK MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI DAN MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ADALAH KORUPSI.

PASAL 3 UU NO.31 TAHUN 1999 JO.UU NO.20 TAHUN 2001:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).

BACA JUGA =  KAPOLDA SUMSEL IKUT UPACARA SECARA VIRTUAL PELANTIKAN KAPOLRI

{KO}•Com.Kepala Dinas Pendidikan&Kebudayaan WAKIMIN S.pd. MM kabupaten OKU Timur, terindikasi telah melakukan perbuatan curang atau korupsi terkait penjualan baju batik kepada siswa siswa oku timur berkisar Rp 80.000 s/d 100.000 persatu lembar.

Dan berdasarkan sumber awak media ini, menyebutkab baju baju tersebut telah terjual lebih kurang 10.000 lembar,dari berapa sekolah yang ada di OKU timur.

Masih menurut sumber,ia mengatakan kepada awak media,sebetulnya pengadaan baju batik tersebut tahun 2022 dan baru teralisasi tahun 2023,artinya pembuatan baju tersebut telah dianggarkan dana nya oleh pemerintah kabupaten oku timur sebanyak 45.000 lembar (potong),tapi anehnya,baju baju tersebut dijual kepada siswa siswa oku timur.hal ini terindikasi perbuatan curang,terkatagori termasuk korupsi masif.

BACA JUGA =  KAPOLDA SUMSEL PERINTAHKAN KAPOLRES OI GENDONG ELZA

Kemudian penjualan baju batik itu terkesan dipaksakan,karena sebagian besar orang tua siswa terbebankan,sebab sebelumnya tidak ada musyawarah dengan wali wali murid,akhirnya atas kebijakan atau kelakuan wakimin meresahkan wali wali murid dan masyarakat oku Timur.

Sementara awak media menghubungi WAKIMIN S.Pd MM kepala dinas pendidikan & kebudayaan oku timur melalui no wassaf 0811 7808 XXX melalui pesan singkat, tidak ada jawaban, sampai berita ini ditayangkan(red***)

Komentar

News Feed