oleh

GERUDUK RATUSAN MASA YANG MENGATASNAMAKAN FORUM AKTIVIS KE PENGADILAN NEGERI SUKAJADI

 

 

Koran one.com.Banyu asin Ratusan massa dengan Elemen masyarakat yang mengatas namakan Forum Aktivis dan Advokat Mencari Ke-Adilan (FAA-MK), Rabu (07/10/2020) siang tadi, Menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin.

Dalam kegiatan penyelesaian perselisihan kemitraan dengan PT Cipta lestari Sawit (CLS) sebagai tersangka penggelapan jabatan uang PT CLS bagi hasil dalam pengolahan lahan Sawit Tes Plasca petani anggota koperasi RSS. Sehingga Panjio dijerat pasal 374 dan atau pasal 372 KUHP sehingga kini waktu lalu ditahan DIT.

BACA JUGA =  LAHAN 17 HEKTAR MILIK BURNI DI KUD PT MO" DIDUGA BERPINDAH TANGAN TIDAK PATUHI AD/RT"

Sementara itu dalam Orasinya, Ketua DPP SCW Indonesia, M.Sanusi As menyampaikan Setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan dalam perlakuan hukum dari pengadilan yang bersipat objektif dan tidak berpihak , Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat (2) UU No: 39 tahun 1999 tentang hak Azazi manusia. beber nya.

Ia menambahkan melalui aksi demonstrasi ini , Ratusan Massa yang tergabung dalam Forum Aktifis dan Advokat Mencari Keadilan , Meminta Pihak Pengadilan Negeri Banyuasi agar Membebaskan Saudara PARJIO dalam Putusan sidang nya nanti, Tutup nya.

BACA JUGA =  BLT DESA PAGAR GUNUNG PEMBAGIAN SESUAI DENGAN PERATURAN

Perwakilan dari pihak Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, khoirul Munawar, SH, MH mengatakan pihak nya akan menjalankan proses dan makanisme sebagaimana aturannya, Meraka akan bertindak profesionalisme menegakan hukum di bumi Sedulang Setudung, Jelasnya.

Khoirul juga menambahkan apabila saudara Parjio sebagai ketua Koperasi Rimau Sawit yang tidak bersalah maka pihak nya akan membebaskan saudara Parjio dengan melakukan prosedur hukum yang berlaku, tegasnya.

BACA JUGA =  17 HEKTAR LAHAN WARGA TERINDIKASI DIRAMPAS KUD PT MINANGA OGAN PEMILIK TANAH TIDAK BERDAYA

( Sadiman )

Komentar

News Feed