Bupati Oku Berjabatan tangan ketua BPK Sumsel.17/03/20.
Koran One.,com
Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Sumsel (Selasa, 17/03/2020).
Pemerintah Kabupaten OKU kembali berhasil meraih pengharagaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya dari pemerintah pusat terhadap keberhasilan penyususunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2019.
Bupati Oku berfhoto bersama pejabat BPK SUMSEL.17/03/30.
Selanjutnya Pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan Pemkab OKU dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kemudian Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis menerangkan penyerahan tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya sebab sebelumnya diserahkan di Jakarta namun tahun ini pemerintah pusat langsung ke daerah untuk menyerahkan.
Lebih lanjut Kuryana mengatakan, penyerahan penghargaan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, selain diberikan penghargaan WTP, Pemkab OKU juga mendapatkan plakat karena telah mendapatkan penghargaan WTP selama lima kali berturut2.
Jadi tidak semua Pemda bisa mendapatkan plakat, karena yang menerima ini telah mendapatkan WTP lebih dari lima kali, dan alhamdulillah berkat kerja keras semua pihak, kita kembali mendapatkan WTP.
Sementara atas penghargaan tersebut, Bupati OKU bertekad dan optimis akan kembali mendapatkan penghargaan WTP berikutnya. Untuk mencapai itu semua diperlukan kerja keras dan sinergitas seluruh OPD sesuai dengan aturan.
Bupati OKU mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemkab OKU atas segala usahanya dalam peningkatan kinerja keuangan dan berharap dapat meningkatkan prestasi yang telah diraih selama ini.red***.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKU, Drs. Slamet Riyadi, M.Si Melepas Rombongan Baturaja Explore Expedition Kabupaten Ogan Komering Ulu
KORAN ONE.COM.Beragam isu ditengah masyarakat Oku,menjadi perbincangan hangat..terkait Pilkada tahun 2020 /2021,apakah bisa seorang sosok Edy YUSUP bisa ikut mencalonkan diri sebagai
BANYU ASIN. Koran one.com. Pelaku Pemerkosa yang disertai pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan 285 KUHPidana berinisial AR (18) yang
Komentar