oleh

DIDUGA DUA TAMBANG GALIAN C TIDAK MEMILIKI IZIN ELIGEL MELANGGAR UU NO 3 TAHUN 2020

Februari 2026 lokasi tambang galian C: Desa Gunung Tiga Kecamatan Muaradua dan di Desa Sukarami/Tanjung Raya Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten OKU Selatan masing-masing atas nama CV INTI SAKA SELABUNG dan CV. ANUGERAH TIRTA SELABUNG yang diduga izin kedua CV tersebut sudah habis pada bulan CV. INTI SAKA SELABUNG izin berakhir pada 19 Oktober 2025 dan CV. ANUGERAH TIRTA SELABUNG izin berakhir pada 23 Oktober 2025.Patut diduga kedua perusahaan penambang galian C tersebut ilegal.
Sampai pada tanggal 14 Februari 2026 kedua perusahaan penambang galian C tersebut masih beroperasi seperti semula.Patut diduga kedua perusahaan tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 (Undang-Undang Minerba).

{KO}• Com -DiDuga dua perusahaan penggalian golongan C dilokasi desa sukarame kecamatan sandang aji dan lokasi desa gunung tiga  kabupaten ogan komering ulu selatan, konon kabar nya perusahaan tersebut izin giat penggalian itu,sudah lama tidak perpanjang alias izinnya sudah habis, namun kegiatan tetap berlansung beroperasi dilokasinya Disinyalir galian tersebut ilegal.

BACA JUGA =  KAPOLDA SUMSEL TERIMA PELAYANAN DEPUTI PUBLIK MENPAN RB RI PROF DR DIAH NATALISA.MBA
Fhoto akibat galian batu oleh alat besar air menjadi seperti kumoh dan botak (14 02 2026)

Sementara tanggal 14 Pabuari 2026 kami menyelusuri ke lokasi tersebut,berdasarkan sumber yang enggan disebut identitasnya, terkait adanya dua perusahaan di oku selatan melakukan kegiatan ilegal sebut saja, golongan galian c, fakta di lapangan masalah itu, memang benar terjadi, seperti tambang tersebut telah menporak peranda lingkungan itu dengan alat alat berat.

Fhoto,:alat besar dilapangan yang dapat publikasikan

Kemudian kami awak media tugas melakukan sosial kontrol dan dilndungi uu sebagai anak bangsa peduli lingkungan dan mengawasi perusahaan ilegal atau perusahaan mengangkangi undang undang negara Republik indonesia khususnya
Galian Golongan C (seperti pasir, kerikil, tanah urug) yang tidak memperpanjang izin kontrak namun tetap beroperasi dikategorikan sebagai penambangan ilegal (tanpa izin) dan merupakan pelanggaran hukum yang berat di Indonesia.
Berikut adalah poin-poin hukum terkait galian C yang tidak diperpanjang izinnya:
1. Pelanggaran Hukum Utama
Beroperasi Tanpa IUP/SIPB: Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba), setiap usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Izin yang habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang sama dengan tidak memiliki izin.
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (termasuk izin kedaluwarsa) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Merusak Lingkungan: Penambangan ilegal seringkali melanggar kaidah teknis lingkungan, menyebabkan kerusakan ekosistem, perubahan bentang alam, serta berpotensi menyebabkan longsor dan banjir.
2. Sanksi Hukum
Sanksi Pidana: Pelaku (perorangan atau perusahaan) dapat dijatuhi pidana penjara dan denda yang sangat besar.
Sanksi Administratif: Penghentian kegiatan sementara, pencabutan izin, atau penutupan lokasi tambang.
Penyitaan Alat: Alat berat seperti eskavator yang digunakan untuk menambang ilegal dapat disita oleh aparat penegak hukum (APH).
Pidana untuk Penadah: Penadah material galian C ilegal juga dapat dipidana.
3. Kewenangan Perizinan (Update)
Saat ini, kewenangan perizinan dan pengawasan galian C (bahan galian batuan) berada di Pemerintah Provinsi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
Jika terjadi aktivitas tersebut, masyarakat dapat melaporkannya ke dinas ESDM provinsi setempat atau pihak kepolisian (APH) untuk tindakan tegas.

BACA JUGA =  Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr.eko Indra Heri.S.MM Dapat penghargaan Berhasil Bentuk Inovasi Kampung Tangkal COVID 19

Dan menurut SOLIHIN Masalah pertambangan ini, kita anggap ilegal alias tidak berizin, berati galian golongan C itu Telah melanggar hukum atau telah sengaja berbuat curang terhadap pemerintah yang berwenang.

Sehingga kami sepakat peristiwa ini akan kita bawa ranah hukum dan waktu secepatnya akan kita AKSIKAN didepan kejaksaan agung serta mabes polri, agar pihak penegak hukum tahu oknum yang berani melakukan perbuatan curang dan buat mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya,tegasnya.          {Tim KO***}

Komentar

News Feed