oleh

SEKRETARIS DPW LSM GEMPITA DAN KETUA LBH LSM GEMPITA MENYAMBANGI KEJATI SUMSEL

Palembang. Koran one.com. Menindak lanjuti Pemberitaan beberapa Minggu yang lalu Terkait ada nya Dugaan Penyelewengan Dana Desa DD oleh oknum kades Desa Arisan Musi Kecamatan Belida Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan

Sekretaris DPW LSM GEMPITA SumSel Edy Priyono, S.Pd dan Ketua LBH LSM GEMPITA. Tri Jayanto. SH.Msi. dan Rekan. SumSel, menyambangi/ kembali Kejati Sumsel Terkait berkenaan dan tindak lanjut laporan tentang Praduga Penyalahgunaan Dana Desa DD yang dilakukan oleh oknum Kades EY laporan 01/7/2020 yg saat itu diterima / PTSP oleh Dian Lestari, pukul 14.09 WIB. 18/8/20/

Selang beberapa hari kemudian ( Senin 6/7/2020) Pihak pelapor (LSM GEMPITA) untuk datang kembali dan menemui ibu Susi, untuk konfirmasi Terkait masalah tersebut sudah sampai dimana. Tetapi bu susi menjelas bahwasanya laporan tersebut sudah diserahkan ke jaksa fungsional ( Pidana Khusus) dan sedang ditelaah/ dipelajari oleh Bapak Kgs. Mashun,” Ucap nya.

BACA JUGA =  SERTIJAB PEJABAT UTAMA POLDA SUMSELPARA KASATWIL DIJAJARANPOLDA SUMSEL

Pada awak Media Koran one.com. Edy Priyono.Spd. Menuturkan, Mas
Sesuai dengan janji dari ibu Susi Pihak pelapor (LSM GEMPITA) untuk datang kembali setelah kurang lebih 2 sampai 3 Minggu berkas dipejari oleh bapak Kgs Mashun.
Tetapi kenyataannya pada hari Selasa 18-8-2020 pihak pelapor yg diwakili oleh Edy Priyono, S.Pd sebagai sekretaris DPW LSM GEMPITA SumSel dan Tri Jayanto SH, M.Si dan Rekan sebagai Ketua LBH GEMPITA dan didampingi oleh anggota Nuris Altariq, bahwasanya Pak Kgs Mashun belum tau masalah atau Berkas, dan bukti yg telah diserahkan pada waktu itu. Laporan praduga penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh oknum Kades Arisan Musi, belida, Muara Enim.
Serta laporan laporan dari warga dan penemuan dilapangkan oleh tim investigasi LSM GEMPITA, antara lain:
1. Kegiatan Pemerintahan desa dalam kesehariannya tidak terlihat, karena kantor tidak dibuka
2. Ketua BPD ( Badan Or Desa) tidak aktif, tapi gaji tetap diterima/ sesuai hasil bincang2 langsung dengan kades dan warga
3. Laporan pendapatan Asli Desa/ hasil usaha desa tidak sesuai RABDes ( Rancangan Anggaran Belanja Desa)
4. Pembangunan gedung serbaguna ( fisik bangunan dan anggaran yg dikeluarkan tidak sesuai
5. Aset’ aset’ desa tidak jelas,” Jelas nya.

BACA JUGA =  Setda oku buka focus Group Discussion

Sesuai moto LSM GEMPITA “selalu peduli dan membantu masyarakat” maka dengan hal tersebut saya selaku sekretaris DPW LSM GEMPITA SumSel terus mengawal masalah yang diduga banyak merugikan masyarakat dan negara anggaran dengan total anggaran 1,2 Milyar itu untuk tahun 2016, ( yang dilaporkan) belum tahun 2017, 2018 dan 2019, ucap Edy Priyono sekretaris DPW LSM GEMPITA SumSel.

Tri Jayanto selaku Ketua LBH LSM GEMPITA SumSel, juga mendesak kepada Bpk Kgs Mashun, permasalahan ini kiranya agar segera ditindaklanjuti dan segera diproses, agar warga dan masyarakat desa Arisan Musi tidak terus menanyakan kepada pihak LBH,” Papar nya.

BACA JUGA =  SIDANG PERDANA PENGEROYOKAN WARTAWAN DIGELAR PENGADILAN NEGERI SUKAJADI.

Saat di kompirmasi
Dalam akhir pembicaraan nya
Bpk Kgs Mashun, selaku jaksa fungsional Pidana Khusus ia berjanji segera membantu penyelesaian hal tersebut.,” Tungkas nya.
( Sadiman )

Komentar

News Feed