oleh

DPRD OKU TOLAK PLH BUPATI OKU

-Berita, Hukum, OKU-2.175 views

KO}– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mempertanyakan legalitas pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU Edwar Candra oleh Gubernur Sumsel. Pasalnya dalam pengangkatan tersbut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Setda merupakan pelaksana tugas sehari-harian Bupati.

Bahwa hal tersebut terungkap melalui Rapat lintas Fraksi DPRD OKU yang di gelar di ruang Banmus DPRD OKU (9/3). Dimana rapat tersebut membahas terkait sikap DPRD OKU atas penunjukan Edwar Candra sebagai Plh Bupati OKU oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru.

BACA JUGA =  Giat Rapat Kordinasi Kesiapan Sholat idhil fhitri

Giat rapat  dipimpin  Mirza Gumai selaku anggota DPRD OKU dari Fraksi PAN dan diikuti oleh seluruh perwakilan Fraksi yang ada di DPRD OKU.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas diatur tentang pengangkatan Plh Bupati OKU, dimana jika Bupati atau Wakil Bupati berhalangan, maka pelaksana harian bupati yaitu Sekertaris Daerah (Sekda Red).

KO}– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mempertanyakan legalitas pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU Edwar Candra oleh Gubernur Sumsel. Pasalnya dalam pengangkatan tersbut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Setda merupakan pelaksana tugas sehari-harian Bupati.

BACA JUGA =  Plh BUPATI OKU Drs H EDWAR CANDRA MH BERTATAP MUKA DAN BERDIKUSI

Bahwa hal tersebut terungkap melalui Rapat lintas Fraksi DPRD OKU yang di gelar di ruang Banmus DPRD OKU (9/3). Dimana rapat tersebut membahas terkait sikap DPRD OKU atas penunjukan Edwar Candra sebagai Plh Bupati OKU oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru.
Giat rapat dipimpin Mirza Gumai selaku anggota DPRD OKU dari Fraksi PAN dan diikuti oleh seluruh perwakilan Fraksi yang ada di DPRD OKU.

BACA JUGA =  Aktivis Sumsel pertanyakan putusan HAKIM Jatuhkan ultra petita di Pengadilan Palembang

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas diatur tentang pengangkatan Plh Bupati OKU, dimana jika Bupati atau Wakil Bupati berhalangan, maka pelaksana harian bupati yaitu Sekertaris Daerah Sekda .(Red).

Komentar

News Feed