oleh

DPRD OKU TOLAK PLH BUPATI OKU

-Berita, Hukum, OKU-2.257 views

KO}– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mempertanyakan legalitas pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU Edwar Candra oleh Gubernur Sumsel. Pasalnya dalam pengangkatan tersbut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Setda merupakan pelaksana tugas sehari-harian Bupati.

Bahwa hal tersebut terungkap melalui Rapat lintas Fraksi DPRD OKU yang di gelar di ruang Banmus DPRD OKU (9/3). Dimana rapat tersebut membahas terkait sikap DPRD OKU atas penunjukan Edwar Candra sebagai Plh Bupati OKU oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru.

BACA JUGA =  TERINDIKASI 259 SERTIFIKAT MATRIK HUTAN LINDUNG KABUPATEN LAMPUNG BARAT PROVINSI LAMPUNG MELANGGAR UNDANG UNDANG NO 1 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN

Giat rapat  dipimpin  Mirza Gumai selaku anggota DPRD OKU dari Fraksi PAN dan diikuti oleh seluruh perwakilan Fraksi yang ada di DPRD OKU.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas diatur tentang pengangkatan Plh Bupati OKU, dimana jika Bupati atau Wakil Bupati berhalangan, maka pelaksana harian bupati yaitu Sekertaris Daerah (Sekda Red).

KO}– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mempertanyakan legalitas pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU Edwar Candra oleh Gubernur Sumsel. Pasalnya dalam pengangkatan tersbut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Setda merupakan pelaksana tugas sehari-harian Bupati.

BACA JUGA =  KAPOLDA SUMATERA SELATAN BERIKAN BERAS PADA PHL

Bahwa hal tersebut terungkap melalui Rapat lintas Fraksi DPRD OKU yang di gelar di ruang Banmus DPRD OKU (9/3). Dimana rapat tersebut membahas terkait sikap DPRD OKU atas penunjukan Edwar Candra sebagai Plh Bupati OKU oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru.
Giat rapat dipimpin Mirza Gumai selaku anggota DPRD OKU dari Fraksi PAN dan diikuti oleh seluruh perwakilan Fraksi yang ada di DPRD OKU.

BACA JUGA =  KOMISI PEMILIHAN UMUM OKU SENAM SEHAT BERSAMA MENUJU PILKADA SERENTAK 2024

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas diatur tentang pengangkatan Plh Bupati OKU, dimana jika Bupati atau Wakil Bupati berhalangan, maka pelaksana harian bupati yaitu Sekertaris Daerah Sekda .(Red).

Komentar

News Feed