oleh

DPRD OKU TOLAK PLH BUPATI OKU

-Berita, Hukum, OKU-2.239 views

KO}– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mempertanyakan legalitas pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU Edwar Candra oleh Gubernur Sumsel. Pasalnya dalam pengangkatan tersbut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Setda merupakan pelaksana tugas sehari-harian Bupati.

Bahwa hal tersebut terungkap melalui Rapat lintas Fraksi DPRD OKU yang di gelar di ruang Banmus DPRD OKU (9/3). Dimana rapat tersebut membahas terkait sikap DPRD OKU atas penunjukan Edwar Candra sebagai Plh Bupati OKU oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru.

BACA JUGA =  SEKDA Oku Buka Turnament Badminton Cup III Oku

Giat rapat  dipimpin  Mirza Gumai selaku anggota DPRD OKU dari Fraksi PAN dan diikuti oleh seluruh perwakilan Fraksi yang ada di DPRD OKU.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas diatur tentang pengangkatan Plh Bupati OKU, dimana jika Bupati atau Wakil Bupati berhalangan, maka pelaksana harian bupati yaitu Sekertaris Daerah (Sekda Red).

KO}– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mempertanyakan legalitas pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Bupati OKU Edwar Candra oleh Gubernur Sumsel. Pasalnya dalam pengangkatan tersbut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Setda merupakan pelaksana tugas sehari-harian Bupati.

BACA JUGA =  PUSLITBANG POLRI MELAKSANAKANPENELITIAN DIPOLDA SUMATERA SELATAN

Bahwa hal tersebut terungkap melalui Rapat lintas Fraksi DPRD OKU yang di gelar di ruang Banmus DPRD OKU (9/3). Dimana rapat tersebut membahas terkait sikap DPRD OKU atas penunjukan Edwar Candra sebagai Plh Bupati OKU oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru.
Giat rapat dipimpin Mirza Gumai selaku anggota DPRD OKU dari Fraksi PAN dan diikuti oleh seluruh perwakilan Fraksi yang ada di DPRD OKU.

BACA JUGA =  Desa Jati Sari Bantu Beras 10 Ton Untuk Warga Banyu Asin Yang Terdampak Covid 19

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas diatur tentang pengangkatan Plh Bupati OKU, dimana jika Bupati atau Wakil Bupati berhalangan, maka pelaksana harian bupati yaitu Sekertaris Daerah Sekda .(Red).

Komentar

News Feed