{KO}•Com.Proyek pembangunan jembatan di tengah tengah hutan jauh dari jangkauan masyarakat,sumber dana APBD tahun anggaran 2022 senilai Rp 485.000.000 di duga pekerjaan tersebut milik anggota dewan DPRD oku,dan apakah anggota dewan diperkenankan bermain proyek dengan fungsi sebagai anggota dewan.??.karena anggota dewan dilarang bermain proyek.
Sementara telah
diatur dan ditetapkan Dalam undang undang no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD ( terkenal dengan UU MD3) pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu tekait larangan anggota DPRD melalukan perkerjaan yang ada hubungan dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.
Kemudian berdasarkan informasi dari oknum pejabat yang tidak mau disebut identitasnya,sumber lain menyebutkan ,proyek tersebut diduga milik / pekerjaan anggota dewan DPRD oku…
Dan kemudian pembangunan jembatan tersebut pelaksanaannya CV Maju Makmur Langgeng dialokasikan didesa terpencil kemilau baru,dan bangunan jembatan tidak berfungsi sama sekali,
Dan setelah media ini memantau ke lokasi baru ini tidak ada aliran sungai besar kecuali aliran sungai kecil dibawa jembatan tersebut.
Oleh karena itu,M.Karli selaku ormas LSM pose RI, mengatakan hal tersebut,terkesan adanya pekerjaan bangunan jembatan itu hanya mencari uang atau kepentingan kelompok, disisi lain pembangunan jembatan tersebut tidak ada azas menfaatnya, berpotensi merugikan keuangan negara/ uang rakyat,masalah tersebut segera kita laporkan ke pihak berwenang atau penegak hukum tandasnya.Dan dikatakan karli, bahwa tidak dibenarkan atau dilarang oknum anggota dewan bermain proyek karena kesewenangannya berhubungan tugasnya sesuai NO 17 UU TAHUN 2014 atau disebut MD3, sehingga dikabupaten oku oknum anggota dewan tidak menjadi rasia umum kalau oknumnya dewan bermain proyek dikabupaten oku ungkapnya.(Trio tim***)
Komentar