oleh

DIDUGA PEMBANGUNAN JEMBATAN KEMILAU BARU SARAT KORUPSI

{KO}.Com,Pembangunan jembatan desa Kemilau diduga sarat korupsi,sumber dana APBD tahun anggaran 2022 Rp.485.000.000 dikerjakan oleh CV Maju Makmur Langgeng,dan pimpinan proyek ujang mardianto pejabat PU PR Oku,sebaliknya

PENGAWAS PROYEK MEMBIARKAN PERBUATAN CURANG ADALAH KORUPSI

Rumusan korupsi pada pasal 7 ayat (1) huruf b UU No.20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 387 ayat (2) KUHP yang dirujuk dalam pasal 1 ayat (1) huruf c UU No. 3 Tahun 1971, dan Pasal 7 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001

Dan untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur :
1. Pengawas bangunan atau pengawas penyerahan bahan bangunan
2. Membiarkan dilakukan nya perbuatan curang pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan
3. Dilakukakn dengan sengaja
4. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a.

BACA JUGA =  Pemkab Oku Kembali Menerima Bantuan

Pasal 7 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999j9. UU No. 20 Tahun 2001 :
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7(tujuh) tahun dan atau di pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) :
a. ……..
b. Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan c.

BACA JUGA =  Terjun ke Dunia Politik, Giring 'Nidji' Syukuran di Rumahnya

Sementara bangunan jembatan tersebut ditengah hutan dan jauh dari jangkau masyarakat, sepertinya bangunan jembatan itu terbengkalai dan tidak ada fungsi untuk kepentingan orang banyak,karena hanya ada badan jembatan saja.

Kemudian M.Karli menanggapi, sehubunga, bangunan jembatan itu,tidak dapat dilewati oleh pengguna kendaraan, ujung pangkal jembatan tersebut tidak ada sambungan jalan,diduga pelaksana pekerjaan proyek ada kangkelingkong dengan pengawas proyek.

Kami berharap kepada pihak berkompeten atau pihak berwenang dapat mengetahui tentang peristiwa ini,dan turun kelapangan meninjau bangunan tersebut,dan kami dari ormas LSM pose RI akan melaporkan kejadian tersebut, sesuai fakta dilapangan.ungkapnya.

BACA JUGA =  Bupati Oku Mengajak Kompenen Masyarakat "MEMUTUS MATA RANTAI COVID 19"

Kemudian sumber lain mengatakan,kepala desa Kemilau baru ,tidak mengetahui kalau ada bangunan jembatan disana,sedangkan kepala  desa,sebagai perpanjangan tangan pemerintah,tapi pihak pelaksana pekerjaan bangunan tersebut tidak ada pemberitahukan pemerintah desa..jadi kami menganggap proyek pembangunan jembatan itu GAWIAN siluman tambah sumber.( Trio Tim***)

 

Komentar

News Feed