oleh

HASIL AUDIT BPK RI TAHUN 2023 ENAM PULUH SATU PROYEK BERMASALAH RP.4.456.812.754.42 HARUS DIKEMBALIKAN KE KAS DAERAH APAKAH TELAH DISETORKAN DANA TERSEBUT ???

{KO}• Com-Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI menemukan sebanyak 61 (Enam Puluh satu) paket perkerjaan belanja modal pada dinas PU PR kabupaten Ogan Komering ulu pada anggaran tahun 2023 drngan nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp 108.870.340.712.00 Bermasalah atau pemborosan atau di duga dikorupsi berjemaah.

Permasalah tersebut timbul karena keseluruhan paket pekerjaan yang dimaksud kurang velume pekerjaan (red: atau sengaja mengurangi volume demi mencari keuntungan luar biasa).

Dan sementara dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) nomor: 62/LHP/XVIII.PLG/05/2024 Tanggal 24 mei 2024 atas sistem pengendalian interm dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan undangan perintah kabupaten Ogan Komering ulu tahun 2023, ternyata kembali menunjukkan terdapat fakta kekurangan volume atas 61 paket pekerjaan belanja modal pada dinas PU PR kabupaten komering Ogan ULU sebesar Rp.4.037.315.133.78.

Kemudian atas kekurangan volume tersebut.tim pemeriksa telah mengundang PPK,Pengawas
SKPD dan pihak penyedia untuk mengkonfirmasi nilai perhitungan volume TERSEBUT.

Selanjutny dari hasil perhitungan pemeriksaan fisik paket pekerjaan,dan hasil perhitungan disepakati oleh PPK ,dan pengawas SKPD ,dan pihak penyedia serta telah dituangkan dalam berita acara pembahasan perhitungan.

BACA JUGA =  KALAPAS KLAS IIA BANYUASIN HADIRI PENGUTAN ZONA INTEGRITAS

Lebih lanjut dalam LHP tersebut.BPK Menilai,kepala dinas PU PR kabupaten Ogan Komering ulu selaku pengguna anggaran kurang mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik dilingkungan kerja dan PPK juga pengawas SKPD masing masing paket pekerjaan kurang cermat dalam pemeriksaan volume pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Seterusnya,atas permasalahan ini tersebut, BUPATI OKU menyatakan dan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindak lanjuti masalah tersebut berdasar rekomendasi kepada Bupati Oku agar memerintahkan kepala dinas PU PR ,selaku PA untuk mengintruksikan PPK dan pengawas SKPD untuk lebih cermat dalam memeriksa volume pekerjaan sesuai dengan kontrak.

Dan kepala dinas PU PR memproses kelebihan pembayaran dan mengembalikan atau menyetorkan ke KAS daerah Rp .4.456.812.754 .42.

Desri Nago SH.Memberikan tanggapan atas kekurangan volume pekerjaan sebanyak 61 paket PU PR, terindikasi hal itu ada unsur kesengajaan sehingga menimbulkan ada kerugian uang negara Rp 4 miliaran,secara kasat mata para oknum PU PR bermaksud dan berniat mencari keuntungan BESAR.tapi Alhamdulillah tim audit BPK telah lakukan AUDIT pekerjaan PU PR ditemukan kecurangan mereka dan akhirnya dengan kerugian tersebut pihak PU PR segera menyetorkan ke kas daerah.

BACA JUGA =  DIDUGA OKNUM KEPALA DESA ARISAN MUSI DISELEWENGKAN DANA DESA (DD)

Dan Desri katakan pengawas proyek membiarkan perbuatan curang adalah korupsi, rumusan korupsi pada pasal 7 ayat (,1) huruf b UU NO 20 tahun 2001 berasal dari pasal 387 ayat( 2) KUHP yang dirujuk dalan 1 ayat ,(1) huruf c UU no 3 tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi ,yang kemudian dirumuskan ulang pada UU no 20
Tahun 2001.

1-Dan untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi
Menurut pasal harus memenuhi unsur2 pengawas bangunan atau pengawas penyerahan bahan bangunan.

2-membiarkan dilakukannya perbuatan curang pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan.

3-Dilakukan dengan sengaja
4-sebagaimana dimaksud pada p
Pasal 7 ayat (1).huruf .a.pasal
7. ayat (1) b.UU NO: 31 tahun
1999.NO 20.tahun 2001 (1)
Dipidana dengan pidana paling
Singkat 2 (dua) tahun dan pa
Ling lama 7 ( tujuh) tahun dan,
atau dipidana denda paling se
dikit Rp ,100.000.000 (seratus
Juta rupiah) dan banyak Rp
350.000.000.( tiga ratus lima
Puluh juta rupiah). huruf..a

BACA JUGA =  ALIANSI MASYARAKAT PEDULI OKU GERUDUK RUMAH SAKIT SANTO ANTONIO BATURAJA DIDUGA PERBUATAN CURANG PASIEN DIRAWAT

B-setiap orang yang bertugas
Mengawasi pembangunan
atau penyerahan bahan bang
Unan sengaja membiarkan
Perbuatan curang, Sebagai
Mana dimaksud dalam huruf
a…….. seterusnya.

Dilain tempat media ini menemui Fajarudin kepala dinas PU PR kab OKU tidak masuk ditempat kerjanya.tujuan media ini untuk mengkonfirmasikan uang yang harus dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 4.456.812.754.42. masaalah tersebut perlu kami konfirmasikan
Apakah atas kerugian negara itu sudah dikembalikan..?.
Tapi kadin PU PR tidak masuk kantor dinas luar,ketika media ini mempertanyakan ke stafnya .hari rabu tgl 12. Des 2025.dan media ini pergi lansung meninggalkannya.(Tim KO)

Komentar

News Feed