oleh

Mobiler Kajari OKU dan pembangunan kantor PUPR dana hibah OKU tahun 2024 tanpa proposal

Mengutip sumber berita ANTARA rabu (tgl 22/9/2021)
Kepala pusat penerangan hukum
(Kapupenkum) Kejaksaan Agung RI LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK menyebutkan mantan gubernur Sumatera Selatan alek noerdin memerintahkan pencairan dana HIBAH pembangunan masjid Sriwijaya Palembang tidak sesuai aturan,Tanpa mengajukan proposal terlebih dahulu.

Tersangka AN selaku gubernur telah menyetujui dan memerintahkan dana hibah dan pencairan TANPA PROPOSAL,kata leonard dalam konferensi secara vitual dari pusat penerangan hukum kejaksaan agung RI Jakarta Selatan.

{KO}•Com-berdasarkan hasil audit BPK RI.Nomor : 50.B./ LHP/XVIII.PLG/05/2025/ Tanggl 25 MEI 2025.hasil temuan audit BPK terjadi kejanggalan yang sangat menyolok terindikasi telah melanggar undang undang peraturan pemerintah kabupaten oku tentang belanja tidak mengajukan proposal.

Adalah sebagai berikut kronologisnya. Belanja Hibah pada tiga perangkat Daerah Tidak sesuai ketentuan. Pemerintah kabupaten OKU Menganggarkan Belanja hibah Tahun 2024 Sebesar Rp. 119.350.377.04 dengan realisasi sebesar Rp. 109.524.143.363.00 atau 91,77% dari anggaran hasil pemeriksaan atas data. Dokumen pertanggung jawaban, dokumen kontrak backup data, dokumentasi foto dan pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik atas sebelas paket pekerjaan

Sementara belanja hibah pada Sekretariat Daerah. Dinas PUPR dan Dinas Perkim diketahui hal berikut. Pemberian Hibah kepada kejaksaan Negeri OKU Tidak di dukung Proposal kegiatan
Pemberian Hibah kepada kejaksaan negeri OKU direalisasikan Melalui Anggaran Pada Sekretariat Daerah dan Dinas PUPR.

BACA JUGA =  LOKASI PENAMPUNGAN DAN PENADAHAN BAHAN DASAR MINYAK CPO DIDESA SEGAYAM

Pada Seketariat Daerah direalisasikan Sebesar Rp.2.678.593.000.00 berupa meubelair ( meja,kursi,sofa ) dan tirai. Sementara pada Dinas PUPR
direalisasikan Sebesar Rp.11.925.539.275.00 berupa pembangunan kantor. Porsi hibah kepada kejaksaan negri OKU tersebut sebesar 79,57% dari jumlah realisasi hibah barang kepada pemerintah pusat. hibah barang berupa meubelair dan pembangunan kantor Kejari hanya di dukung dengan Naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD) namun tidak didukung proposal kegiatan.

Hasil wawancara kepada PPTK Hibah sekretariat Daerah di bagian umum menunjukkan bahwa dari 2023 hingga 2024. Bagian umum tidak pernah menerima proposal atau usulan hibah barang dari kejari sehingga tidak terdapat proses pengujian proposal untuk kemudian di usulkan kepada TAPD namun demikian. Pada akhir 2023 PPTK Menerima daftar rincian barang.

Dan Jumlah satuan dan jumlah nilai barang yang akan dihibahkan kepada kejari. Berdasarkan daftar rincian tersebut. PPTK melakukan pengadaan barang melalui e-katalog. Setelah pengadaan. Barang selesai di laksanakan, PPTK kemudian menyiapkan NPHD dan BAST untuk di tanda tangani sekaligus pada saat serah terima barang yaitu 24 Desember 2024. Penerima hibah belum memiliki surat Keterangan terdaftar atau surat pengesahan/ penetapan sebagai lembaga.

BACA JUGA =  PEMBERANGKATAN 1 SSK 100 PERSONIL SATBRIMOB POLDA SUMSEL KE MAKO BKO POLDA JAMBI

Kemudian belanja hibah pemerintah daerah wajib didasar oleh usulan tertuju atau proposal
Dari calon penerima, dengan peraturan perundangan undangan
di Indonesia,jika belanja hibah diberikan tanpa proposal,hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap prosedur, pengelohan uang daerah yang dapat menimbulkan sanksi administratif hingga sanksi PIDANA.

1.sanksi administratif penerima hibah ( dan pihak pemberi dipemerintahan daerah) dapat dikenakan sanksi administratif,yang umumnya berupa pembatalan atau penangguhan pencairan dana hibah jika belum disalurkan.
kewajiban pengembalian dana hibah secara penuh ke kas daerah apabila dana telah diterima

2.sanksi pidana ( tindak pidana korupsi). penyaluran dana tanpa dasar hukum yang jelas, seperti ketiadaan Proposal dan proses verifikasi yang semestinya sangat rentan dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi hal ini dapat berujung pada proses hukum sesuai dengan UU tentang pemberantasan tindak pidana KORUPSI ancaman hukuman penjara atau denda jika terbukti ada unsur korupsi seperti penggelapan dana atau suap.

BACA JUGA =  GELAR PENGECEKAN KENDARAAN DINAS PERLENGKAPAN POLRI TIM WARSIK IRWIL III ITWASUM POLRI

MENGAPA PROPOSAL DIPERLUKAN:
Karena proposal berfungsi sebagai dokumen perencanaan dan akuntabilitas yang memastikan dana hibah. Memenuhi keteria yang di tetapkan ( spesifik peruntukanya, tidak wajib,tidak mengikat, dan memberikan manfaat ) telah melalui proses evaluasi dan persetujuan yang sah dari kepala daerah atau pejabat berwenang. Dapat di pertanggung jawabkan secara formal dan material oleh penerima, yang laporannya akan menjadi objek pemerikasaan oleh BPK. Singkatnya, ketiadaan Proposal menghilangkan dasar legalitas dan mekanisme pengawasan, membuka celah lebar untuk penyalahgunaan dana publik.

Selanjutnya UDIN ARIANTO WS dan rekan,mengatakan dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan lansung Kasus tersebut kemeja Bundar jakarta,karena kami sangat perduli dengan kabupaten sebimbing sekundang yang terkesan daerah terkorup,salah satu bukti hampir tiap tahun oknum pejabat OKU terjerat kasus KORUPSI,dan belum lama ini KPK telah melakukan OTT sekarang belum selesai kasus hukum tersebut .ungkapnya.(Tim KO***)

Dan ditempat terpisah awak /media ini berusaha untuk mengkonfirmasikan masalah qtersebut,tapi ketika ditemui setda oku tidak ada ditempat atau tidak ada,ketika ditanyakan ke staf ruang kerjanya
Setda tidak ada jelasnya,dan awak media ini hanya menitipkan surat ke mereka,tolong sampaikan surat tersebut ke setda. 29/12/2025.(Tim KO***)

.

Komentar

News Feed