(Ko)COM-BATURAJA, OKU — Sejumlah temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan terkait pelaksanaan anggaran pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menjadi sorotan.
Hal tersebut dituangkan dalam surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan pelapor, Udin Arianto dan Sisriadi, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU, Fajarudin AK, di Baturaja, tertanggal 23 September 2026.
Dalam surat tersebut,udin arianto dan sistiadi meminta penjelasan terkait sejumlah nilai yang disebut dalam hasil audit BPK dan berkaitan dengan pekerjaan pada lingkungan PUPR dan Perkim.
Adapun beberapa poin yang dimintakan klarifikasi antara lain:
1. Kelebihan pembayaran belanja modal PUPR dan Perkim yang disebut tidak sesuai dengan fisik yang terpasang, sebesar Rp10.122.166.787,60.
2. Potensi kelebihan pembayaran termin terakhir, sebesar Rp3.921.098.676,33.
3. Klaim jaminan pelaksanaan, sebesar Rp3.508.537.348,15.
4. Denda keterlambatan, sebesar Rp2.926.796.542,11.
Jika seluruh nilai tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar Rp20,47 miliar.
Pelapor dalam suratnya meminta penjelasan mengenai tindak lanjut atas nilai-nilai tersebut, termasuk apakah telah dilakukan penyetoran atau pengembalian ke kas daerah sesuai rekomendasi pemeriksaan BPK.
Pertanyakan Tindak Lanjut
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa pihak pelapor sebelumnya telah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala BPKD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU, serta Kepala Dinas Perkim OKU. Namun, menurut pelapor, upaya tersebut belum memperoleh jawaban yang mereka harapkan.
Selain persoalan nilai temuan tersebut, surat konfirmasi juga mempertanyakan tindak lanjut sejumlah proyek bantuan hibah pembangunan gedung yang disebut berkaitan dengan Dinas PUPR, dengan nilai anggaran lebih dari Rp11 miliar.
Pelapor meminta agar Dinas PUPR memberikan penjelasan mengenai proses, dasar penganggaran, serta dokumen pendukung kegiatan tersebut, termasuk persoalan yang mereka sebut sebagai proyek “tanpa proposal.”
Meminta Jawaban Resmi
Pelapor menegaskan bahwa permintaan konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh informasi dan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan, khususnya terhadap pekerjaan yang berkaitan dengan PUPR dan Perkim.
Mereka berharap pihak terkait dapat memberikan jawaban secara terbuka dan bertanggung jawab sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana penyelesaian atas temuan pemeriksaan tersebut.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati OKU dan Sekretaris Daerah Kabupaten OKU sebagai bahan informasi dan perhatian pemerintah daerah.
Hingga berita ini disusun, pihak pelapor masih menunggu jawaban resmi dari Dinas PUPR Kabupaten OKU mengenai poin-poin yang dikonfirmasi dalam surat tersebut.
Catatan: Nilai dan uraian dalam berita ini merupakan hal-hal yang dimintakan konfirmasi berdasarkan surat pelapor dan hasil audit BPK yang dirujuk. Penjelasan resmi dari Dinas PUPR, Perkim, BPKD, maupun Pemerintah Kabupaten OKU diperlukan agar informasi mengenai status tindak lanjut masing-masing temuan dapat disampaikan secara lengkap danapabilamana surat klarifiksitifakjawb sangat terpksakamlapirksn keAPHberimbang.RED***)








Komentar