Koran one.com.salah satu oknum anggota dewan oku dari partai Gerindra purwanto.SH.ketika pertemuan dalam rangka acara reses dengan warga kelurahan sepancar lawang kulon, berjanji akan membangun saluran air atau talud kelurahan tersebut,untuk menanggulangi banjir persawahan,sampai hari ini janjinya tidak di laksanakan alias bohong.

Ceritanya begini.. berdasarkan sumber media ini berinisial Skd (70) dan ilh warga sepancar cerita sama, mengatakan berapa bulan yang lalu pada tahun 2020.sumber menghadiri acara dalam rangka reses oknum dewan purwanto yang akrab dipanggil Wawa dikelurahan sepancar kecamatan baturaja timur.
Ketika itu Purwanto mengatakan akan membangun saluran air atau talud untuk penanggulangan banjir daerah persawahan di kelurahan tersebut,sehingga warga menerima senang hati dan bangga mendengar dengan janji Purwanto untuk membangun talud tersebut.
Masih menurut keterangan sumber,entah apa masalahnya,bangunan talud itu dipindahkan ke lahan purwanto,kelokasi tanahnya sendiri,akhirnya warga kelurahan sepancar kecewa karena dibohongi oleh purwanto, dikatakan SKD sumber dana pembangunan talot itu bersumber dari APBD.P kabupaten Oku tahun anggaran 2020, sebesar Rp 758.904.942.dan apakah anggota dewan bisa mengerjakan proyek pemerintah seperti itu,kami percaya bahwa proyek tersebut milik purwanto,sebab dia sendiri berjanji akan membangun talud itu.

Kemudian M.Taan Hendrik ketua LSM LAKRI OKU, mengatakan ke media ini,sesuai dengan Peraturan Presiden RI halaman 104,105 Pragraf 13 larangan dan sanksi Anggota DPRD kabupaten/ kota.pasal 188.pasal 189.
Pasal 105.
C. Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha memiliki negara, BUMD, atau badan lain yang angggarannya bersumber dari APBN/APBD. (Seterusnya)
(1). Anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai dimana dimaksud dalam pasal 161 dikenai sanksi berdasarkan keputusan badan kehormatan
(2). Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal 188 ayat (1) dan/atau ayat 2 dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR kabupaten/kota
(3). Anggota DPRD kabupten/kota yang terbukti melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 188 ayat (3) berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di kenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupten/kota
Pasal 90 jenis sanksi sebagai dimaksud dalam pasal 189 ayat (1) berupa
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis dan/atau
c. Diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.
Lebih lanjut M.Taan Mengatakan bilamana salah seorang oknum telah melanggar peraturan presiden ,dan terbukti telah bermain proyek APBN/APBD,sanksinya cukup tegas ,oknum tersebut diberhentikan tegasnya 26/12.
Sementara tanggapan dari purwanto melalui wassafnya.ia menyebutkan memang benar pada saat Reses ada berapa warga yang mengusulkan pembangunan ,sdh dicatat oleh staf pendamping untuk dilaporkan pada saat paripurna mengenai usulan ada yang belum terakomodir mungkin dikarenakan dana belum ada.mengenai memindahkan proyek itu bukan wewenang saya dan juga disampaikan bahwa proyek itu tidak benar,dan media ini menanyakan PPK proyek tersebut jawabnya dia tidak tahu.jelasnya 26/12.
Dan berdasarkan informasi terkait proyek tersebut sebagai PPKnya
Nurka.ST.ketika dihubungi berulang kali melalui no hpnya 082179458xxx tidak pernah aktif.26/12.(red***/Tim).
Komentar