oleh

CONFRENCE ARAHAN MENDAGRI DAN KPK

Bupati Oku mendengar dan menyimak arahan Mendagri 08/04/20

KORAN ONE .COM
Bupati OKU Mengikuti Video Conference Arahan Dari Mendagri bersama Ketua KPK, Ketua BPK, Kepala BPKP dan LKPP dengan Kepala Daerah Se-Indonesia Terkait Akuntabilitas Pelaksanaan Anggaran dan Pengadaan Barang Jasa Daerah Tentang Kebutuhan Daerah Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Virus Corona/Covid-19 Bertempat di Ruang Induk Rumah Dinas Bupati OKU ( Rabu, 08/04/2020).

Menurut mendagri dalam arahannya menyampaikan Sehubungan dengan masalah relokasi anggaran berkaitan dengan krisis Covid-19 dan sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini kita menghadapi Pandemi Global krisis luar biasa yang sudah menyebar ke 203 negara.

Suasana mendengarkan arahan Mendagri .

Selanjutnya oleh karena itu mengantisipasi berkaitan dengan hal itu, tidak hanya persoalan kesehatan, dampak yang terjadi menimbulkan krisis ekonomi di belahan dunia termasuk negara kita.

Dan oleh karena itu strategi utama kita adalah mengutamakan kesehatan publik tapi juga menjaga ekonomi jangan sampai ekonomi jatuh terlalu dalam.

Sementara itu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di lingkungan pemerintahan daerah, untuk melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu refocusing dan perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan komposisi penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, penyediaan jaring pengamanan sosial.

BACA JUGA =  Bupati Oku Hadiri Rakornas Di Istana

Harus Melakukan koordinasi dengan forkopimda, organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat/Agama untuk mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid-19 memberikan arahan secara berjenjang sampai dengan tingkat desa untuk menghindari Stigma negatif yang beredar terhadap pemudik.

Untuk Memastikan dan mengawasi kecukupan dan kelancaran distribusi sembako di daerah dan aktivitas industri dan pabrik serta dunia usaha yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan Covid-19 tetap berjalan.

Kemudian Kepala BPKP RI dalam arahannya menyampikan BPKP mendapat tugas melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap Akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19.

Masih menurut keterangan BPKP sudah mengeluarkan beberapa ketentuan dengan memberikan instruksi kepada kepala perwakilan BPKP se-indonesia untuk secara proaktif bekerjasama dengan seluruh pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota untuk memberikan pendampingan membantu kepala daerah dalam melakukan relokasi dan refocusing kegiatan, termasuk melakukan pendampingan pada kegiatan2 pengadaan barang dan jasa terkait Covid-19 ini dengan cepat, tepat dan akuntabel.

BACA JUGA =  WAKAPOLDA SUMSEL ANJANGSANA SERAHKAN BSUQUET BUNGA PANGDAM II SRIWIJAYA

Lebih lanjut Kepala LKPP RI, Sesuai dengan amanat dalam Inpres nomor 4 tahun 2020 LKPP untuk mendampingi dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang jasa pada kondisi darurat saat ini.

Karensa sesuai dengan Peraturan Presiden dan peraturan lembaga nomor 13 tahun 2018, LKPP mengeluarkan surat edaran sebagai penyederhanaan dari peraturan lembaga nomor 13 tahun 2018 yang mana Ini adalah mengadakan cara cepat, tepat dan akuntabel.

Kemudian ketua KPK dalam arahannya menyampikan dalam rangka menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah menyusul Surat Edaran KPK Nomor 08 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait pencegahan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA =  PEMKAB OKU MENGUNDANG PIHAK KUD MO DAN WARGA PEMILIK LAHAN 17 HEKTAR UNTUK MENYELESAIKAN

KPK meminta tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana. Laksanakan pengadaan barang jasa sesuai dengan ketentuan melalui e-katalog dan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Berikut Kabaresrim Polri dalam arahannya menyampikan Dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait pembatasan sosial berskala besar dengan pengertian pembatasan giat tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang terduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.

Ketua BPK, mempersilahkan pemerintah daerah untuk melakukan realokasi anggaran yang diperuntukkan dalam penanganan Covid-19. BPK menilai pengalihan anggaran tersebut bisa dengan APBN 2020 atau Perppu APBN 2020.

Olehsebab itu Pimpinan BPK menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah untuk mengambil keputusan terkait pengalihan anggaran dalam kondisi pandemik seperti saat ini.hadir juga Dalam acara ini, Sekda OKU, Tim Satgas Covid-19 Kab OKU.red***.

Komentar

News Feed