Banyuasin,Koran-One.com– Polsek Rantau Bayur menangkap tiga pelaku berinisial Hasi buan(41th),Tego (20th) dan Alek (23th) di ketahui kesemuanya warga Dusun 4 Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatra Selatan karena menangkap ikan dengan cara menyetrum.18/06/20.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar. SIK melalui Kapoksek Rantau Bayur Iptu.Halim Kosumo.SH ,Kamis (18/06), melalui Via Ponselnya mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada Selasa (16/06) di Sungai Kesambi Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.
“Saat ini baik pelaku maupun barang bukti alat untuk menyetrum ikan telah diamankan di Mapolsek Rantau Bayur guna diproses hukum lebih lanjut,” katanya, saat memberikan keterangan.
Dijelaskan dia, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa ada tiga orang pelaku menyetrum Ikan di pinggiran sungai musi,dengan adanya laporan dari masyarakat ini kami langsung meluncur.
Kapolsek Rantau Bayur Iptu.Halim Kosumo.SH memimpin langsung tindak lanjut dari laporan masyarakat tersebut bersama anggota lainnya, untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah sampai di TKP anggota Polisi melihat tiga orang pelaku sedang melakukan penyetruman Ikan dengan menggunakan alat anggota langsung memeriksa perhu ketek tersebut dan ditemukan alat setrum ikan di dalam perhu ketek anggota langsung mengamankan ketiga pelaku,”Katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain dua buah perahu ketek,Alat setrum ikan, Mesin dan Ikan hasil tangkapan.Pelaku bakal dijerat dengan pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan diubah dan ditambah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 2004.di ancam hukuman 6 tahun Penjara.
KapolsekRantau Bayur menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Rantau Bayur bahwa menyetrum maupun meracun ikan merupakan tindakan melawan Hukum dikarnakan Ilegal Fishing,kami tidak main main dengan masalah ini mengingat aktifitas masyarakat Kecamatan Rantau Bayur 35% nelayan jadi jika meraka melakukan Ilegal Fisishing tentunya merusak ekosistim sungai maupun laut maka akan kami akan tindak tegas,”ungkapnya.( Agussalim).
Komentar