LSM GEMPITA SUMSEL LAPORKAN OKNUM KADES ARISAN MUSI KE KEJATI SUMSEL DI DUGA SELEWENGKAN DD 2016.
Palembang. Koran one.com.
Menindak lanjuti Pemberitaan dugaan ada nya penyimpangan dana desa thn 2016 di Desa Arisan Musi, Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, informasi yang telah berkembang selama ini, akhirnya DPW LSM GEMPITA yang diwakilkan oleh Edy Priyono, S.Pd selaku Sekretaris dan didampingi oleh Advokasi Ketua LBH gempita Sumsel Tri Jayanto, SH, M.Si dan Rekan melaporkan oknum ( EY) kepala Desa Arisan Musi dugaan Penyelewengan DD 2016 Tersebut ke Kejaksaan Tinggi SumSel pelayanan Terpadu dan terima oleh Dian Lestari Kamis 1/7/2020/.
Edy yang didampingi Advokasi nya Tri Jayanto SH, M.S.i dan Rekan Laporkan temuan nya antara lain:
1. Kegiatan sehari2 dikantor Desa tdk terlihat/ tidak pernah buka
2. Ketua BPD sdh beberapa tahun tdk berada di desa tersebut (gaji masih berjalan)
3. Pendapatan asli desa/ hasil usaha desa tidak sesuai dengan laporan sebenarnya.
4. Pembangunan gedung serbaguna tidak sesuai dengan dana yg dianggarkan
5. Aset’ aset’ desa tidak jelas
6. Pembuatan laporan penyampaian anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di duga/ dicurigai ada pemalsuan tandatangan
7. Penjualan aset desa dari dinas pertanian Mesin ( Komben )
Laporan tersebut dibuktikan dengan bukti-bukti penunjang antara lain:
1. Dokumen/ berkas tentang APBDes tahun 2016
2. Foto foto aset desa
3. Foto bangunan Gedung serbaguna
4. CD rekaman waktu komben dijual dengan seseorang, dan diduga telah telah menyelewangkan dana sebesar Rp.1,2, m. Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah.
Saat di kompirmasi awak Media Koran one.com. Edy Menuturkan, sebagai masyarakat dan rakyat yang baik kita harus selalu mengawal dana dana pemerintah.
Dana itu benar digunakan untuk kemajuan suatu desa / kota serta kesejahteraan rakyat/ masyarakat nya apa tidak. Jelas Edy. Maka kami sebagai pengawal dan pengawas dari lembaga sangat menyayangkan kepada oknum kades ( EY) yang berbuat curang apabila benar benar menggunakan dana desa tersebut untuk memperkaya diri dan kepentingan pribadi.
Kata Edy lagi, oleh sebab itu kami terpanggil untuk bergerak sesegera mungkin melaporkan masalah tersebut ke pimpinan kejaksaan tinggi untuk segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Itu baru APBDes th 2016, blm yg tahun 2017, 2018 dan 2019,” Beber Edy Priyono.
Edy Priyono Spd. berharap, Tindak Hukum terkait dengan penanganan korupsi yang ada di Desa Arisan Musi di duga simpangkan DD 2016 oleh oknum ( EY) di tindak lanjuti sesuai dengan proses hukum sesuai dengan surat permohonan yang kita mohonkan kepada Kejati Sumsel minta persolan ini apa yg sdh kita laporkan di tangani dan di periksa oleh kejati,” Pungkas nya. ( Sadiman )
Komentar