oleh

BANDAR SABU DI CIDUK SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES MUBA

 

Koran one.com. MUBA.
CANDRI (30), Pengedar asal Dusun II Desa Teluk Kijing I Kec. Lais Kab. Musi Banyuasin ini ditangkap di rumahnya pada pukul 11.30 Wib dengan barang bukti 18 (Delapan Belas) Paket yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 6,62 (Enam Koma Enam Puluh Dua) gram, 1 ½ (Satu Setengah) Butir Yang Diduga Narkotika Jenis Extasy warna Biru logo MARVEL dengan Berat Bruto 1, 03 (satu Koma Nol Tiga), 4 (Empat) Buah Plastik Klip Bening, 1 (satu ) Buah Wadah kaleng merk VYCARIS.

BACA JUGA =  PRABOWO SUBIANTO HARUS MENGAMBIL TINDAK TEGAS TERKAIT KEPENGURUSAN IPSI SUMSEL

“Senin pagi dapat informasi langsung kita lakukan penyelidikan, siang nya langsung kita grebek kerumahnya pengedar” Kata Kasat narkoba AKP JONRONI, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik, Rabu, (23/09/2020).

Sementara itu ditambahkan Kasat, saat dalam pemeriksaan terhadap candri, Aparat polisi sat narkoba kembali mendapatkan informasi bahwa TO sat narkoba bernama M. DENCIK Als SAMDEN (65) yang terkenal licin sedang berada dirumah. Sehingga senin pukul 18.15 Wib langsung melakukan penggerebekan dirumah Bandar narkoba di Jalan Setapak Dusun I Desa Lumpatan II Kec. Sekayu.

BACA JUGA =  KAPOLDA SUMSEL LAKSANAKAN GIAT PELATIHAN FUNGSI POLRI

Sebanyak 117 ( Seratus tujuh belas ) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 28,90 ( Dua puluh delapan koma Sembilan puluh ) gram, 13 ( Tiga belas ) Buah plastik klip bening, 1 ( Satu ) Buah Dompet motif Love dominan warna unggu, 2 (Dua) Buah Pirek kaca, 2 (Dua) Buah Jarum sumbuh, 2 (Dua) Buah Sekop plastik, 1 (Satu) Buah Silet merek Tiger, 1 (Satu) Buah Kertas Kopelan catatan paketan shabu di dapat dari Bandar narkoba ini.

BACA JUGA =  DIT RESNARKOBA POLDA SUMSEL UNGKAP 26 KASUS 37 TERSANGKA

“DENCIK ini Bandar narkoba lama, dikenal licin. Walaupun umur tua, bisnis ini sudah dijalan cukup lama. Karena untung yang menggiurkan” Ujar nya lagi.

Akibat perbuatan yang di lakukan pengedar dan Bandar, kedua nya akan dijerat hukuman minimal 5 tahun Penjara.
( Sadiman )

Komentar

News Feed