Koran one.com.Hiruk pikuk pilkada oku yang tidak lama lagi digelar tepatnya tanggal 09 Desember 2020, sepertinya semua cara dihalalkan demi kepentingan ,sehingga oknum ASN atau pejabat oku mendampingi dan mendukung petahana dalam giat kempanye didesa desa wilayah kabupaten Ogan komering ulu.

Dan terpantau oleh awak media ini, ketika PETAHANA melakukan kunjungan ke desa tihang kecamatan Lengkiti tgl 15 Oktober 2020.bahwa giat kempanye itu ada berapa oknum ASN yang ikut berperan dan mendukung petahana dalam kempanye tersebut.salah satunya kepala dinas kesehatan puskesmas tanjung lengkayap IMLAN dan pejabat Pemkab oku berinisial SR,dan tidak ketinggalan kepala desa Rodi Johansyah.dll.
Selanjutnya,dengan giat kempanye tersebut did uga ada keterlibatan berperannya oknum pejabat oku mendukung pihak petahana.dalam hal ini seharusnya pihak ASN berdiri netral dan tidak berpihak kesalah satu paslon.malah sebaliknya oknum tersebut berjuang merapatkan barisan mendukung petahana.terkesan oknum ASN tersebut sebagai penjilat.
Lebih lanjut bilamana oknum ASN dan kepala puskemas tanjung lengkayap telah melakukan kesalahan Masalah tersebut ,tentu dia akan berhadapan dengan sanksi yang ada.sesuai dengan pasal 280 ayat (3) UU.No .7 tahun 2017 ASN .anggota TNI/Polri dilarang ikut serta sebagi pelaksana atau tim kampanye pemilu. Bagi yang melanggar ,pidana kurungan paling lama satu tuhan dan denda paling banyak 12 juta.

Ditempat terpisah awak media meminta konfirmasi kepada ketua Banwaslu terkait masalah diduga ASN dan pejabat oku keterlibatan berperan nya giat kampanye petahana belum lama ini.ketua Banwaslu oku Dewantara jaya SP.belum berani berkomentar ungkapnya.18/10.red***.
Komentar