oleh

PT SUDASA DIDUGA PEMASANGAN TOWER WIFI GUNAKAN DANA BOS SARAT KORUPSI

 

Koran one com.Menelisik terkait dugaan pungutan liar uang, keseluruh sekolah dasar negeri se- kota palembang oleh PT SUDASA,berdasarkan Perhitungan LSM POSE RI
berjumlah Rp3.882.000.000.00..untuk biaya pemasangan tower wi fi.

Dan merujuk tentang tindak pidana korupsi pasal -pasal yang diuraikan media ini :

Undang undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas Korupsi , kolusi dan Nepotisme.

Pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001.

Berdasarkan pasal 2 s/d pasal 17dan seterusnya pasal 21 s/d pasal 24 UU nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001.pelaku tindak pidana Korupsi adalah “setiap orang” yaitu orang perseorangan ataupun korporasi,mengenai pelaku tindak pidana Korupsi , dirumuskan UU nomor 3 tahun 1971 yang mana pengertian tindak pidana Korupsi dirumuskan sebagai ” barang siapa yang mempunyai makna bahwa pelaku tindak pidana Korupsi itu adalah ” siapa saja”atau orang perorangan saja.

BACA JUGA =  KAPOLDA SUMSEL GIAT UPACARA VIRTUAL DAN SYUKURAN HUT POL AIRUD KE 70.

Sementara berdasarkan sumber ketua LSM POSE RI Desri lefri mengatakan masalah pungutan uang yang diminta setiap sekolah dasar negeri palembang oleh PT SUDASA.dan sebagai yang mana sekolah siswanya mencapai 400 s/d 500 orang,diharus membayar Rp 5.000.000 setiap bulan ,selama 4 bulan.mulai dari bulan September s/d Desember 2020.dan uang tersebut ditransfer ke no rek 14035000298 atas nama indisial D.

Masih menurut desri lefri seperti dana biaya operasional sekolah (BOS), sudah menyalahi peruntukan, berarti telah melanggar dari ketentuan juknis atau juklak.dalam hal ini pihak sekolah telah melanggar peraturan tentang penggunaan dana bos tersebut ungkapnya.

BACA JUGA =  TIM SATGAS Covid 19.MENGHIMBAU MASYARAKAT TETAP TENANG JANGAN PANIK

Dikatakan Desri dimedia ini,bahwa pungutan uang ke seluruh sekolah dasar negeri ini,sejak bulan september, Oktober, November s/d desember 2020,sehingga dalam hitungan global jumlah yang masuk ke rekening PT Sudasa.Rp.3.882.000.000 (Tiga Miliar Delapan ratus Delapan puluh Dua Ribu).

Singkat saja menurut keterangan,Desri lefri dugaan kasus tersebut akan saya bawa ke ranah hukum ke KPK, bukan wacana ,tapi lihat saja nanti .ungkapnya.

Setelah media ini mengkonfirmasikan kepada ZULIANTO kepala dinas pendidikan dan kebudayaan palembang, melalui Nomor wa nya, media ini menanyakan berapa jumlah uang dipungut oleh PT Sudasa,dan apakah pihak sekolah tidak menyalahi juklak atau juknis dana BOS diperuntukan untuk pemasangan tower wi fi..?.

BACA JUGA =  NU Minta Pesantren Tak Terprovokasi Teror Orang Gila

Dan Zulianto menanggapi,ia mengatakan saya tidak tahu berapa uang yang terkumpul oleh PT sudasa,sebab kami belum menerima Laporan,silahkan hubungi saja PT Sudasa elaknya.

Kemudian Zulianto membenarkan kalau dana BOS itu diperuntukkan pemasangan tower wi fi.hal itu menurut zulianto telah menyalahi juknis bos..namun ia telah menghimbau ke pihak PT Sudasa untuk mengembalikan uang ke rekening sekolah yang mana belum terkoneksi tegasnya..(Red***.)

Fhoto ungulan kepala dinas pendidikan & kebudayaan palembang.(ZULIANTO)

Komentar

News Feed