{KO}.Com – Dosen tetap atau pemegang NIDN yg berstatus PNS harus mengundurkan diri atau diberhentikan dan tidak ada pembebasan sementara bagi PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dalam Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2004 yang mengatur larangan PNS menjadi anggota / pengurus partai politik hal ini juga berlaku untuk Dosen dan Tendik yg berstatus PNS. Dan untuk Dosen tetap Yayasan tunduk pada PP Dosen no.37 Tahun 2009 pasal 1 butir 2 yang menetapkan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.

Salah satu Dosen tetap yang sudah melakukan sertifikasi Dosen pada Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Azwar Arifin menjabat Kaprodi PAI juga merangkap jabatan pada partai politik PKS ( Partai Keadilan Sejahtera) DPD Kabupaten OKU sebagai Ketua.
Pada Facebook Azwar Arifin jelas dia mengunggah status dan jabatannya pada partai politik PKS dan berkerja disebuah perguruan tinggi STAI Baturaja.

Pelanggaran seperti ini jelas harus mendapatkan tindakan tegas oleh pemerintah, yayasan tempat dia bekerja ataupun partai yang bersangkutan, seharusnya azwar arifin memilih dua pilihan tenaga pendidikan (DOSEN) atau Bergabung didalam partai.

Dan kemudian terkait masalah tersebut kami Mengkonfirmasikan melalui no wa nya.ia mengatakan, perlu saya jelaskan bahwa saya memang benar dosen ,tapi saya sendiri sebagai dosen swasta,bukan PNS, sepengetahuan saya sampai saat belum ada peraturan perundang-undangan yang dosen swasta terlibat dalam partai, jika kami minim ilmu mohon di beri bimbingan dan arahan ungkapnya Azwar.(red***/Oken)
{KO}.Com – Dosen tetap atau pemegang NIDN yg berstatus PNS harus mengundurkan diri atau diberhentikan dan tidak ada pembebasan sementara bagi PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dalam Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2004 yang mengatur larangan PNS menjadi anggota / pengurus partai politik hal ini juga berlaku untuk Dosen dan Tendik yg berstatus PNS. Dan untuk Dosen tetap Yayasan tunduk pada PP Dosen no.37 Tahun 2009 pasal 1 butir 2 yang menetapkan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
Salah satu Dosen tetap yang sudah melakukan sertifikasi Dosen pada Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Azwar Arifin menjabat Kaprodi PAI juga merangkap jabatan pada partai politik PKS ( Partai Keadilan Sosial ) DPD Kabupaten OKU sebagai Ketua.
Pada Facebook Azwar Arifin jelas dia mengunggah status dan jabatannya pada partai politik PKS dan berkerja disebuah perguruan tinggi STAI Baturaja.
Pelanggaran seperti ini jelas harus mendapatkan tindakan tegas oleh pemerintah, yayasan tempat dia bekerja ataupun partai yang bersangkutan, seharusnya azwar arifin memilih dua pilihan tenaga pendidikan (DOSEN) atau Bergabung didalam partai.
Dan kemudian terkait masalah tersebut kami Mengkonfirmasikan melalui no wa nya.ia mengatakan, perlu saya jelaskan bahwa saya memang benar dosen ,tapi saya sendiri sebagai dosen swasta,bukan PNS, sepengetahuan saya sampai saat belum ada peraturan perundang-undangan yang melarang dosen swasta terlibat dalam partai, jika kami minim ilmu mohon di beri bimbingan dan arahan ungkapnya Azwar.(red***/Oken)
Komentar