oleh

PEMBANGUNAN STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR MINYAK DIDUGA BELUM MENGANTONGI IZIN OKNUM PEJABAT OKU TUTUP MATA ???

 

 

Pegawai Negeri Menerima Hadiah yang Berhubungan Dengan Jabatannya adalah Korupsi

 

{KO}•Com-Pasal 11 UU No.31 tahun 1999.jo UU No.20 tahun 2001:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 ( tahun ) dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 250.000.000.00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah)

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

BACA JUGA =  Polda Sumsel Hadiri Acara Vidcon persiapan Pilkada Serentak

Diduga berdiri nya sebuah bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) ditengah kota baturaja,tepatnya dijalan Dr Moh Hatta bakung,belum mengantongi izin dari kementerian KLHK, dikhawatirkan ada permainan kongkalengkong,pihak berkompeten oknum pejabat setempat.

 

Menurut sumber berdasarkan bangunan permen SPBU tersebut berdampingan dengan rumah warga,jelas menyalahi alanisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).terkait masalah bangunan SPBU belum mengantongi surat persetujuan KLHK dari pusat.

Dan setelah di konfirmasi sebelumnya ke berapa pejabat oku , BLH, PU PR dan PU CK,semua mengatakan kami tidak tahu siapa memberikan izin,karena semua perizinan melalui kementerian lingkungan hidup KLHK di Jakarta.

Sementara menurut sumber,sebelum surat izin lingkungan atau IMB dimiliki oleh pihak SPBU,satu prinsip tidak bisa melakukan kegiatan pembangunan SPBU,oleh karena pihak pemilik bangunan SPBU harus tunduk dengan U U cipta kerja no 11 tahun 2020.

BACA JUGA =  Tiga Pasien Baru Terpapar Positif Virus Corona Di Oku

Sementara organisasi masyarakat Oku ketua LSM Mata,M.Subhan SE. berbicara yang real saja,bilamana ternyata sampai saat ini ,belum mengantongi kelayakan dan kelengkapan izin,kita berharap pihak pemerintah oku mengambil tindakan TEGAS,terutama pihak penegak Perda oku polisi pamong praja.paparnya.

Lain pula tanggapan tokoh masyarakat oku M.Solihin, mengatakan dari pertama saya melihat pembangunan SPBU tersebut di dalam kota Baturaja bersampingan rumah warga,hal ini menjadi pertanyaan besar..?.

Disisi kemanusiaan, seandainya SPBU itu terjadi musibah kebakaran,jelas warga sekitar akan menanggung imbas besarnya.nah kira2 apa tanggung jawab mereka,karena sudah dikatakan bahan bakar minyak,tentu cepat sekali terbakar,apa lagi bangunan SPBU belum memiliki izin dari KLHK.saya setuju sekali bilamana pihak pemerintah oku mengurungkan menyetop pembangunan tersebut,dan kami akan melaporkan masalah tersebut kementerian KLHK dan ,atau ke pihak penegak hukum lainya,demi tegaknya supremasi hukum dinegeri ini ,tapi aneh nya oknum pejabat oku terkesan tutup mata jelasnya.(300922)

BACA JUGA =  MINGGU PERTAMA JANUARI 2021 POLDA SUMSEL UNGKAP 25 KASUS NARKOTIKA
Fhoto, Bangunan SPBU yang berdiri megah jalan Dr Moh Hatta baturaja ( Bakung,) DIDUGA belum ada izin dari KLHK pusat.

Dan tempat terpisah kami awak media menghubungi Jaka SH,ucap awak media kepada jaka melalui nomor wassafnya,kemana kami mau mengkonfirmasikan terkait masalah pembangunan SPBU tersebut.dia (Jaka)membalas,saya tidak tahu siapa yang bertanggung jawab hal itu elaknya.(290922).(Red***)

 

 

Komentar

News Feed