oleh

PEMILIK BANGUNAN SPBU BAKUNG ” DIDUGA KEBAL HUKUM” OKNUM PEJABAT OKU TUTUP MATA

{KO}•Com-Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di bakung disinyalir milik lucy istri mantan bupati muba Fahri (almrhum),belum memliki izin sama sekali cuma mendaftarkan di perizinan.

Dan hasil investigasi awak media sumber mengatakan, pihak SPBU baru mendaftarkan IMBnya melalui aplikasi

Bukan sudah mendapat izin mendirikan bangun (SPBU) dan pihak pu belum mengertivikasi operatornya,sedang izin lingkungan juga belum ada atau entah sampai dimana pengurusan perizinannya lingkungan tersebut imbuhnya.

BACA JUGA =  KEPALA DESA WAY HELING DIDUGA PUNGUT UANG BUAT SERTIFIKAT PERONA

Masih menurut keterangan sumber banyak syarat untuk izin mendirikan pembangunan khususnya SPBU ,mulai dari IMB,IZIN LINGKUNGAN SEKITAR (RT/RW/LURAH/CAMAT) dan PERINDAG langsung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perizinan,jadi menurut hemat kami pemilik SPBU diduga kebal hukum,dan pejabat oku terkesan rutup mata,karena kami percaya bangunan SPBU diduga belum melengkapi kelayakan izin.himbaunya.

Sementara dampak bangunan SPBU sudah dirasakan, banjir yg disebabkan oleh pembangunan spbu tersebut,dan kami berencana akan melakukan AKSI untuk menghentikan pembangunan SPBU tersebut karena selain bisa membuat banjir kami juga takut akan kebakaran serta bisa membuat macet lalu lintas dijalan,sedangkan seputar lokasi SPBU padat aktivitas anak-anak sekolah jelasnya.

BACA JUGA =  PERENCANAN PEMBANGUNAN JARINGAN GAS RUMAH TANGGA TAHUN 2020

Lebih lanjut awak media tersebut mendapat ancaman dari pihak pengurus SPBU,terkait pemberitaan SPBU,hal ini sudah kita sampaikan dengan pihak polres oku (300922),dan awak media telah mengetahui identitas siapa yang mengancam itu.kami sebagai PERS melakukan sosial kontrol di lindungi undang undang ucapnya(red***)

 

Komentar

News Feed