oleh

DPRD OKU KOMISI 1 MENOLAK KERAS PELANTIKAN SEKDA OKU DARMAWAN IRIANTO S.Sos MASIH ADA ASN YANG TERBAIK INSTANSI PEMKAB OKU

Fhoto komisi 1 sedang rapat membahas tentang pelantikaan 22.02.23 dan sepakat ditolak.

{KO}•com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Komisi I secara tegas menolak dan mengkritik keras terkait pelantikan Sekertaris Daerah (Sekda) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten hari ini(Pemkab) Rabu (22/2/23) di Ruang Abdi Praja.

Pelantikan Sekda OKU yang dijabat oleh Dr Drs H Achmad Tarmizi SE, SH, ST, MT, M.Si, MH, M.Pd, Ph.D (HC) yang merupakan peraih rekor Muri sebagai ASN yang memiliki gelar akademik dan non akademik serta sebagai ASN terbaik ke 3 se Indonesia dan di gantikan oleh salah satu Pejabat yang kerap mendapatkan catatan khusus dari DPRD OKU terkait kinerjanya yang tidak memiliki prestasi, yaitu Darmawan Irianto S.Sos.

Banner 160 x 600
Penolak keras dari DPRD OKU tersebut diungkapkan oleh sejumlah anggota Komisi I saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dimana dalam rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD OKU, Ledi Patra dan didampingi sejumlah anggota Komisi I lainnya diantaranya, Naproni, Sahril Elmi, Yopi Sahruddin, dan Soderi Tario.sedangkan dari pihak BKD SDM hanya di hadiri oleh Lubis selaku salah satu Pejabat di lingkungan BKPSDM OKU.

BACA JUGA =  POLDA SUMSEL IKUT UPACARA ZIARAH NASONAL HUT KE 75 TNI

Dikesempatan tersebut, DPRD OKU meminta penjelasan dari pihak BKPSDM terkaitnya dasar dari pencopotan H Achmad Tarmizi selaku Sekda OKU. Dimana dijelaskan Lubis, bahwa adanya pelantikan tersebut sudah sesuai dengan PP no 11 tahun 2017 dan sudah berdasarkan analisa jabatan yang dilakukan oleh pihak Provinsi Sumatera Selatan.

Mendapat penjelasan yang dinilai tidak masuk akal tersebut dan terkesan mengangkangi atauran yang ada, sejumlah anggota Komisi I DPRD OKU sontak memberikan komentar dan kritikan pedas atas kebijakan pemerintah OKU yang saat ini dipimpin oleh Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah.

Sangat lucu dan bin aneh, jika Pemkab OKU hanya mengacu pada PP no 11 tahun 2017 dan mengabaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. Sudah sangat jelas, Perpres lebih tinggi dari PP. Kenapa masih di paksakan,” kata Sahril Elmi selaku anggota Komisi I DPRD OKU kepada perwakilan BKD SDM di ruang Komisi I. Rabu (22/2/23).

BACA JUGA =  Mata Rantai Virus Corona Terus Menambah Di OKU

Lebih lanjut ditegaskannya, Proses pelantikan Sekda yang saat ini dilakukan Pemkab OKU terkesan tergesa-gesa sehingga tidak lagi mengacu pada Perpres yang ada. Dimana berdasarkan aturan tersebut, pelaksanaan pelantikan Sekda dilaksanakan paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat keputusan,namun pelantikan ini terjadi mengejutkan pihak DPRD oku.

Pemberitahuan baru diterima hari ini,dan pelaksanannya pun langsung hari ini. Apa bedanya dengan Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Seakan akan yang bersangkutan telah melakukan kekeliruan yang sangat besar. Perlu diketahui, H Achmad Tarmizi merupakan ASN terbaik ke 3 se-Indonesia. Sehingga hasil dari penilaian kinerja yang katanya sudah dilakukan itu tidak sesuai dan hal ini terkesan dipaksakan sekali ungkap Sahril Elmi.

Hal senada juga dikatakan Yopi Sahrudin selaku anggota Komisi I DPRD OKU. Dimana menurutnya, tindakan Pemkab OKU yang melakukan pencopotan terhadap Jabatan H Achmad Tarmizi selaku Sekda OKU mencerminkan sebuah keputusan yang tidak mengacu pada aturan atau alias mengangkangi.

BACA JUGA =  KAPOLDA SUMSEL TERIMA WING TERBANG LAYANG KEHORMATAN DANLANUD SRIMULYO HERLAMBANG

Kami DPRD OKU sudah berulangkali memberikan teguran keras kepada Bupati OKU untuk mengevaluasi kinerja Darmawan Irianto selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang berdasarkan hasil pengawasan kami tidak memiliki prestasi yang dapat membanggakan. Bahkan melalui berbagai kesempatan baik itu pandangan umum Fraksi maupun laporan Panitia Khusus melalui Paripurna terbuka menyampaikan bahwa DPRD OKU meminta Pj Bupati OKU melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala Dispenda OKU,ungkap Yopi

Rekam jejak dan pengalaman kerjanya kami sudah tahu dan kerap diminta agar dievaluasi. Artinya selama ini atensi dari DPRD OKU kepada Pj Bupati agar Darmawan Irianto selaku Kepala Dispenda untuk dievaluasi tidak pernah dilakukan,” ungkap Yopi.

Sementara itu,Ketua Komisi I DPRD OKU, Ledi Patra didampingi pimpinan Rapat tersebut, Naproni secara tegas menolak keras pelantikan Sekda OKU Darmawan irianto.S.sos.

Kami secara tegas menolak pelantikan Sekda OKU.Apa tidak ada ASN yang lain dan lebih berkualitas untuk di jadikan Sekda selain Darmawan ditegaskannya (Red*** )

Komentar

News Feed