oleh

SIDANG PERDANA DI P N LIA NGGULITHA METHASARI MENGGUGAT RUMAH SAKIT SANTO ANTONIO BATURAJA MELALUI KUASA HUKUM FERARI

KO•Com-Sidang perdana penggugatan sebagai pasien lia(33) terhadap rumah sakit Antonio selaku tergugat melalui kuasa hukumnya dia Falentinus SH. Nomor : 9 surat perkara/.G/2023/PN BTA atas kasus perdata.(08/09/23).

Tepat jam 14  00.WIB Sidang di mulai diruang Candra sidang Pengadilan Negeri Baturaja para penggugat dan tergugat memasuki ruang sidang yang di ketua majelis hakim Imade Karyana SH

Fhoto : SUASANA SIDANG PENGGUGAT DAN TERGUGAT DI PENGADILAN NEGERI BATURAJA.

Didalam persidangan dipimpin hakim ketua memulai pertanyaan tehadap para penggugat dan tergugat,setelah itu hakim memberikan saran untuk dimediasi,dan ketua majelis langsung mengatakan diantara dua penggugat dan tergugat sudah ada mediator masing masing apa, tanya ketua majelis,tidak ada jawab mereka,dan kesimpulannya kedua belah PH diminta dari pengadilan saja sebagai mediatornya.

BACA JUGA =  KAPOLDA SUMATERA SELATAN BERIKAN BERAS PADA PHL

Lantas ketua majelis hakim mengatakan kami menunjuk salah satu hakim Shalihin SH sebagai mediator karena shalihin telah mendapat sertifikasi akademik,tapi shalihin sedang dimuaradua saat ini.dan sementara sidang kita tunda sampai ditentukan kembali untuk sidang berikutnya untuk di mediasi.

Sementara pihak pasien dari Lia melalui kuasa hukum Fedarasi advokat Republik Indonesia (FERARI) selaku ketuanya Suwito Winoto SH & rekan.Desri SH.HAFIZ AL HAKIM SH.DAN ANDY NOPIANSYAH.SH.

Dan setelah dikonfirmasi tergugat melalui penesehat hukum nya Falentinus SH,dia tidak berani berkomentar ,sebaliknya tanyakan saja dengan pihak penggugat,kami selaku penasehat hukum dari rumah sakit Santo antonio hanya sekedar menghadiri saja singkat nya.

BACA JUGA =  DUGAAN KASUS RUMAH SAKIT SANTO ANTONIO BATURAJA BERLANJUT TIDAK SEPAKAT DIMEDIASI

Selanjutnya dari pihak rumah sakit Santo antonio menghadiri sidang perdana selaku pihak tergugat ,yang datang dua suster dan di dampingi oleh Falentinus SH selaku kuasa hukumnya,dua suster ketika diwawancarai awak media
Mereka tidak mau berkomentar,kami hadir disini hanya menemani kuasa hukum saja,kalau mau konfirmasi ke humas rumah sakit Santo antonio Tika ujarnya.

Dan LIA ANNGGULIA Am Keb METHASARI selaku korban pasien yang dirawat di rumah sakit santo antonio Baturaja baru ini yang telah dirugikan,ia mengatakan sebenarnya kami sebelumnya menuggu niat baik dari pihak rumah sakit Antonio,tapi tidak ada pihak Antonio yang nemui kami,sehingga masalah tersebut kami kuasakan kepihak penasehat hukum Pederasi advokat Republik Indonesia (FERARI),jadi semua keputusan saya serahkan kepada kuasa hukum imbaunya.

BACA JUGA =  KETUA LSM POSE R I SUMSEL MENGECAM KERAS PENYIRAMAN AIR KERAS AKTIVIS OKUT

Lebih lanjut kuasa hukum penggugat HAFIZH Al HAKIM SH, Mengatakan bahwa tergugat telah melakukan tindakkan perbuatan melanggar hukum (onrechnatige daad) sesuai dengan pasal 1365 KUHP perdata tentang administrasi pelayanan kesehatan dengan cara pengelembungan/pembengkkan tagihan/biaya – biaya lainnya 080323 (Rio/Her)

Komentar

News Feed