Hendra, Meminta APH Segera Tangkap Marijal Alias Dang Pemilik Gudang BBM Illegal
{KO}•Com-Palembang — DPP LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAK) mengadakan Konferensi Pers di Warkop (Warung Kopi) jalan Barangan Palembang, pada hari Jum’at (16/23) sekira pukul 17.00 WIB. Mendesak Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK untuk segera menangkap secepatnya terduga pemilik gudang tempat penampungan BBM Ilegal bernama Marijal alias Dang, Selain itu, DPP LSM MAK meminta bapak Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK untuk mengenakan UU Migas dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut diungkapkan Ketua LSM MAK Hendra didampingi Sekretaris R. Soleh.
Hendra mengatakan, pada tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, Polda Sumsel Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus telah mendatangi tempat parkiran mobil di gudang Semen CV. Setia Raya di jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, berdekatan dengan TBBM/Depo Pertamina dan berdepanan dengan cucian Mobil Gudang Mafia BBM Dang yang dulu disitu.
Terkait dengan mobil pick up Grand Max yang diduga mengangkut BBM Ilegal sesuai foto yang ada, penjaga gudang dan parkir John menerangkan jika benar mobil tersebut menumpang parkir dilahan yang terletak didepan gudang CV. Setia Raya yang saat ini kedua mobil pick up Grand MX tersebut sudah diamankan oleh Polrestabes Palembang adalah benar milik Marijal alias Dang. Kata Hendra
Terkait penangkapan minyak BBM ilegal tanggal 13 Juni kita menekankan kepada bapak Kapolda agar juga Big Bos terduga pemilik gudang tempat penampungan BMM ilegal Marijal alias Dang agar secepatnya diproses secara hukum,” ujar Hendra Ketua DPP LSM MAK
Selanjutnya kata Hendra, untuk penetapan pasal kita berharap untuk menetapkan pasal Undang-Undang Migas dan juga Undang-Undang TPPU,” tambahnya
Lebih lanjut Hendra menuturkan, pihaknya juga mempertanyakan terkait sopir yang mereka dapat informasi diduga dilepaskan.
Kami dorong untuk ditangkap kembali dua sopir tersebut, kami pertanyakan kenapa bisa dilepas karena sopir tersebut bisa dijadikan saksi dan kendaraan yang membawa minyak hasil illegal drilling dari Musi Banyuasin untuk barang bukti,” katanya.
Lanjut Hendra, kalau tidak ada tanggapan dari Aparat Penegak Hukum Polda Sumsel maka pihaknya akan mendatangi Kementerian ESDM dan Pertamina.
Kita mendorong agar kasus ini segera diproses dan disidangkan. Karena sudah sangat merugikan negara,” ucapnya.
BBM ilegal ini sudah dijelaskan bapak Kapolri dan sudah dijelaskan bapak Presiden RI untuk terus diberantas apapun kendalanya,” tegasnya.
Hendra menerangkan, terkait kepemilikan rumah mewah yang terletak dijalan Panca Usaha Samping Rumah Sakit Bari Palembang diduga milik Marijal alias Dang dan juga pemilik Gudang tempat penampungan BBM ilegal, dan rumah mewah tersebut diduga dari hasil BBM ilegal, oleh sebab itu pihaknya minta agar Marijal alias Dang dikenakan undang-undang TPPU.
Sementara itu, Sekretaris LSM MAK, Soleh menambahkan, pihaknya akan melakukan aksi di Polda Sumsel Minggu depan.”Aksi damai, itu untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut kedepannya seperti apa,” unkapnya dengan tegas,(tim red***)
Komentar