oleh

DIDUGA TERLIBAT KORUPSI LAYANAN INTERNET 200 DESA PMD MUSI BANYU ASIN TAHUN 2019 -2023 ” KEJAKSAAN TINGGI” SEGERA TETAPKAN TERSANGKA RC

{KO}.Com-Palembang,-Puluhan massa yang tergabung dalam Sriwijaya Corruption Watch (SCW) melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan laporan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), untuk meminta Kejati Sumsel segera menetapkan tersangka “RC” yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga ikut serta terlibat dalam perhelatan kasus dugaan Korupsi Layanan Internet 200 Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023 yang diduga merugikan Negara sebesar Rp.27 Miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh M. Sanusi. As Direktur Eksekutif SCW didampingi oleh Didit. S Koordinator Lapangan dan David. S koordinator aksi usai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, jalan Gubernur H. Bastari 8 Ulu Palembang, Rabu (26/06/24).

M. Sanusi. As Direktur Eksekutif SCW mengatakan,”sehubungan dengan informasi yang dihimpun oleh Sriwijaya Corruption Watch (SCW) tentang adanya dugaan Korupsi Layanan Internet 200 Desa pada di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023 yang diduga rugikan negara Rp 27 miliar, yang kini telah menyita perhatian publik akhir-akhir ini, Pasalnya diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan baru menetapkan Direktur PT. Info Media Solusi Net (IMST) sebagai tersangka dalam kasus ini,”ujarnya.

BACA JUGA =  DIDuga Kepala Desa KORUPSI BLT Bisa DiHukum Mati

Hal ini menjadi tanda tanya masyarakat Provinsi Sumatera Selatan tentang, pasalnya bahwa tidak mungkin persoalan ini hanya melibatkan satu orang saja, melainkan ada pihak lain di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga ikut terlibat didalamnya. Pada tahun 2019 seluruh Desa diwajibkan menganggarkan biaya pembangunan Tower Internet beserta jaringannya serta diminta menandatangani kontrak dengan pihak ketiga yang difasilitasi oleh dinas terkait.

“Bahwa Anggaran Dana Desa yang besumber dari APBN tidak ada anggaran untuk pemeliharaan dan pembayaran biaya internet perbulannya. Selain daripada itu pemasangan jaringan internet ini diduga ada penekanan dari Dinas PMD Muba, berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa seluruh desa diduga diwajibkan menggunakan jaringan internet ini, sekalipun pihak desa tidak mau atau menolak untuk layanan internet ini pihak desa tetap di bebankan untuk membayar, hal ini jelas terindikasi adanya Abuse Of Power,”ujar Sanusi lebih lanjut.

BACA JUGA =  UNGKAP KASUS RESKRIMUM DAN RESNARKOBA POLDA SUMSEL

Maka dari itu kami, Sriwijaya Corruption Watch (SCW) melakukan aksi dan melaporkan ke Kejati Sumsel untuk ;

1.Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menetapkan tersangka terhadap saudara ” RC ” yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga ikut serta terlibat dalam perhelatan kasus dugaan Korupsi Layanan Internet 200 Desa pada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023 yang diduga rugikan negara Rp 27 miliar.

2.Meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Saudara ” RC” serta periksa Laporan Harta Kekayaan para tersangka lainnya dalam persoalan kasus dugaan Korupsi Layanan Internet 200 Desa pada di Dinas PMD Kabupaten Muba tahun 2019-2023 yang diduga rugikan negara Rp 27 miliar.

BACA JUGA =  JAJARAN DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM UNGKAP KASUS 3C

3.Mendukung Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam penetapan tersangka saudara ” RC” dan mengembangkan perkara tersebut kearah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam persoalan kasus dugaan Korupsi Layanan Internet 200 Desa pada di Dinas PMD Kabupaten Muba tahun 2019-2023 yang diduga rugikan negara Rp 27 miliar.

Harapan kami,”apa yang kami laporkan hari ini ke Kejati Sumsel, agar segera di tindaklanjuti dan segera tetapkan tersangka “RC”,pungkasnya.

Sementara Itu, aksi massa di terima oleh Dr. Yulianto SH MH Kepala Kejati Sumsel yang di Wakili oleh Abu Nawas, SH.MH Kasi A Kejati Sumsel mengatakan kasus ini sedang bergulir, yang perlu kami sampaikan bahwa pimpinan kami sekarang tidak akan bisa di Intervensi oleh siapapun.

Kami ucapkan terima kasih atas supportnya dan dukungan terhadap Kejati Sumsel, percayalah dengan Kejati Sumsel di bawah Pimpinan Kami (Kejati Sumsel) Bapak Dr. Yulianto ini tidak peduli siapapun itu, jadi jangan ragu,pungkasnya(RED***)

Komentar

News Feed