oleh

DIDUGA KAWASAN HUTAN LINDUNG LAMPUNG BARAT BERSERTIFIKAT ELIGAL PERBUATAN CURANG OKNUM PEJABAT BADAN PERTANAHAN NASIONAL LAMPUNG BARAT

Dasar hukum:

Pelanggaran terkait pembuatan sertifikat hutan lindung dapat dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 rentang tindak pidana korupsi. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang dilindungi dan dikelola oleh pemerintah pusat  , pemerintah daerah, atau komunitas. Hutan lindung dapat dimanfaatkan untuk jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.

{KO}•Com-Sebagai media atau ormas atau masyarakat berhak untuk melakukan pencegahan korupsi, oleh karena itu kami mendukung himbauan Presiden RI Prabowo Subianto tentang pemberantasan KORUPSI,dan telah diperintahkan presiden RI kepada jaksa agung dan jajarannya   menindak tegas para pejabat  tersandung mencuri uang Negara  atau kejahatan korupsi

BACA JUGA =  ACARA BIMTIK KEPALA DESA DIHOTEL THE ZURI DIDUGA ADA KECURANGAN

DIduga telah terjadi dikabupaten lampung barat hutan lindung  bersertifikat hak milik (SHM)  secara ilegal terstruktur sistematis dan masif oleh oknum PEJABAT BPN lambar, dimana hutan lindung bagian wilayah lambar telah bersertifikat.

Berdasarkan hasil tim investigasi awak media bersama ormas LSM POSE RI,dari sumber dilapangan,seluruh hutan lindung wilayah  Lampung barat berjumlah 183 di duga telah bersertifikat hak milik (SHM) dan metrik keberadaan NIB.SKM Dihutan konservasi balai besar taman nasional bukit barisan Selatan resort lombok berjumlah 49  lokasi diduga telah bersertifikat ilegal

BACA JUGA =  HARI INI YPN -YESS DAFTAR KE KPU DIARAK BAGAIKAN SEPASANG PENGANTIN YANG DIILOK ILOKKAN SIMPATISANNYA

Sementara menurut sumber semua  tanah hak milik rakyat tentu para pemilik sertifikat membayar pajak, kesalahb instansi pemerintah lambar yang membidangi tentang pajak.( Dinas pendapatan Daerah),masalah tersebut tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik, kemana uang pajak yang dibayar oleh pemilik sertifikat ilegal masing masing.

Selanjutnya Desri  SH salah seorang penasehat, menanggapi diduga terjadi pembuatan SHM ilegal tentang hutan lindung wilayah Lampung barat.

Hal ini sangat ironis  dan berani sekali pihak oknum  diduga telah membuat kejahatan atau berkecurangan terkait sertifikat hutan melindungi secara struktur sistematis  dan masif, sementara kita telah mengantungi  data2 SHM hutan lindung khususnya lampung barat,tentu masalah ini kita akan berkonsultasi terdahulu dengan APH kejaksaan agung cetusnya

BACA JUGA =  Diduga Rusia Sunat Dana KIP

Dan ditempat terpisah awak media telah mengkonfirmasikan masalah tersebut dengan kepala PBN lambar melalui no wassafnya,Kepala Seksi Survei  dan Pemetaan Dominikus Rinto Adhi Wicaksono ST. M.P.WK,dia membenarkan hal itu,tapi kami sudah berkoordinasi dengan satgas Dandim 0422 lambar,dan kantor wilayah (kanwil) dan meminta petunjuk dari kementerian
Elaknya (210225). {Tim/red***}

Komentar

News Feed