Dasar hukum:
Pelanggaran terkait pembuatan sertifikat hutan lindung dapat dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 rentang tindak pidana korupsi. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang dilindungi dan dikelola oleh pemerintah pusat , pemerintah daerah, atau komunitas. Hutan lindung dapat dimanfaatkan untuk jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
{KO}•Com-Sebagai media atau ormas atau masyarakat berhak untuk melakukan pencegahan korupsi, oleh karena itu kami mendukung himbauan Presiden RI Prabowo Subianto tentang pemberantasan KORUPSI,dan telah diperintahkan presiden RI kepada jaksa agung dan jajarannya menindak tegas para pejabat tersandung mencuri uang Negara atau kejahatan korupsi
DIduga telah terjadi dikabupaten lampung barat hutan lindung bersertifikat hak milik (SHM) secara ilegal terstruktur sistematis dan masif oleh oknum PEJABAT BPN lambar, dimana hutan lindung bagian wilayah lambar telah bersertifikat.
Berdasarkan hasil tim investigasi awak media bersama ormas LSM POSE RI,dari sumber dilapangan,seluruh hutan lindung wilayah Lampung barat berjumlah 183 di duga telah bersertifikat hak milik (SHM) dan metrik keberadaan NIB.SKM Dihutan konservasi balai besar taman nasional bukit barisan Selatan resort lombok berjumlah 49 lokasi diduga telah bersertifikat ilegal
Sementara menurut sumber semua tanah hak milik rakyat tentu para pemilik sertifikat membayar pajak, kesalahb instansi pemerintah lambar yang membidangi tentang pajak.( Dinas pendapatan Daerah),masalah tersebut tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik, kemana uang pajak yang dibayar oleh pemilik sertifikat ilegal masing masing.
Selanjutnya Desri SH salah seorang penasehat, menanggapi diduga terjadi pembuatan SHM ilegal tentang hutan lindung wilayah Lampung barat.
Hal ini sangat ironis dan berani sekali pihak oknum diduga telah membuat kejahatan atau berkecurangan terkait sertifikat hutan melindungi secara struktur sistematis dan masif, sementara kita telah mengantungi data2 SHM hutan lindung khususnya lampung barat,tentu masalah ini kita akan berkonsultasi terdahulu dengan APH kejaksaan agung cetusnya
Dan ditempat terpisah awak media telah mengkonfirmasikan masalah tersebut dengan kepala PBN lambar melalui no wassafnya,Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Dominikus Rinto Adhi Wicaksono ST. M.P.WK,dia membenarkan hal itu,tapi kami sudah berkoordinasi dengan satgas Dandim 0422 lambar,dan kantor wilayah (kanwil) dan meminta petunjuk dari kementerian
Elaknya (210225). {Tim/red***}
Komentar