BANGUNAN LIAR PERMANEN TAK BERIZIN WAJIB DIBONGKAR Berita, Hukum, OKU|17 Februari 202118 Februari 2021oleh Redaksi One Koran one.com.Perda no 10.tahun 2009 tentang mendirikan bangunan: bab II pasal 2.ayat b1 sempadan jembatan 50 meter dari operit ujung pangkal