oleh

BPK RI TEMUKAN KELEBIHAN (diduga kecurangan)PEMBAYARAN PENGINAPAN PEGAWAI SETDA OKU TA 2019

-Berita, Hukum, OKU-1.712 views

Koran one.com.Sesuai dengan amanat UU no 15. Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolahan dan tanggung jawab keuangan negara.pada pasal 20.ayat (1) .(2).dan ayat ( 3)  berbunyi pejabat jawab atau penjelasan  selambat-lambatnya  60 ( enam puluh ) hari setelah  LHP diterima.

Fhoto sekretaris daerah oku DR. DRS IR.H ACHMAD TARMIZI .SE.MT.M.SI MH.( DOK)

Sementara, setelah media ini  memperhatikan   mata pasal UU tersebut pasal 23. Ayat (1) dapat dipahami oleh pihak pemerintah sendiri bunyinya pasal tersebut.dan pasal 26.ayat  ( 2 ).setiap orang tang tidak  memenuhi kewajiban untuk menindak lanjuti rekomendasi yang disampaikan  dalam LPH , Dipidana dengan pidana penjara penjara  paling lama 1 (satu) tahun  6 ( enam) bulan dan / atau  denda  paling banyak Rp.500 juta.

Kemudian pihak sekretariat daerah kabupaten oku telah menganggarkan belanja biaya perjalanan dinas luar daerah  sebesar Rp.10.421.705.175.00 telah terealisasi sebesar Rp.9.765.236.017.00 atau 93,7%.

BACA JUGA =  POLDA SUMATERA SELATAN SILATURHAMI KE DPD PARTAI GOLKAR SUMSEL

Dan selanjutnya  berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2020 setelah dikonfirmasi pihak manajemen pada hotel terkait tanggung jawab bukti  kwitansi/bill penginapan para pegawai ,kepada bendahara  pengeluaran sektariat daerah Oku kelebihan pembayaran  biaya penginapan atau diduga Mark up sebesar Rp.43.880.239.00 + Rp.1.233.350.00 (Rp.45.133.569.00)

Lebih lanjut setelah media  menelaah hasil audit BPK RI, bahwa para pegawai sekretariat oku tersebut menginap dihotel dengan bukti penanggung jawaban terkait perjalanan dinas bukan tarif hotel yang sebenarnya sehingga  ada kelebihan pembayaran atau terjadi pembengkakan biaya Rp 45.133.569.569.

Menurut hasil audit BPK RI 2020 ternyata para pegawai tidak menginap dihotel yang disebutkan,setelah dikonfirmasi kepihak pelaksana kegiatan dan terbukti  kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.233.330.00.

BACA JUGA =  ROSITA BENDUM PWDPI PERINGATAN HARI IBU WUJUD PERJUANGAN PEREMPUAN INDONESIA

Bukti diduga perbuatan kecurangan atau mark up  pada sekretariat  daerah OKU atau bahasa perbuatannya kelebihan pembayaran,pihak sekretariat daerah telah mengembalikan ke kas daerah  sebesar Rp 27.459.489.40. dan sisanya  sisanya diduga belum disetorkan ke kas daerah.

Dan ditempat terpisah belum lama media online mengkonfirmasikan ke Setda oku DR.Drs.Ir.HAchmad  Tarmizi.SE.MT.M.Si .MH.ia mengatakan terkait kelebihan pembayaran penginapan  pada sekretariat daerah sebesar Rp 45.113.369.00  sudah dikembalikan ke kas daerah.tuturnya.

Oleh karena itu Ketua LSM LAKRI OKU M.TAAN  HENDRIK.Berbicara dalam hal kelebihan pembayaran penginapan bahasa hukumnya adalah perbuatan curang, berarti Korupsi..sesuai UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, seharusnya masalah tersebut harus ditindak ,sekecil apapun penyimpangan  uang negara adalah pelanggaran  hukum, LAKRI siap melaporkan dugaan kecurangan ini, sesuai dengan hasil audit BPK,berati kita ada dasar hukum yang kuat untuk menyampaikan laporan ke pihak penegak hukum.

BACA JUGA =  KAPOLRI JENDRAL POLISI IDHAM AZIZ APRESIASI PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 BERLANGSUNG AMAN LANCAR DAN TERTIB

Dikatakan M.Taan Hendrik,dari besarnya anggaran  Rp.10.421.705. 175.00.hanya ditemukan kelebihan pembayaran penginapan para pegawai sekretariat Setda sekecil Rp 45.133.569.OO..dari besarnya anggaran perjalanan dinas luar daerah 2019,bukannya sedikit  uang perjalanan dinas tersebut dibelanjakan untuk kepentingan dinas luar.ungkapnya.

selanjutnya belum lama ini untuk konfirmasi ulang kepada setda oku, Setda oku achmad Tarmizi tidak bisa ditemui, karena dia lagi  sibuk dan mau rapat..melalui ajudan nya.(red***Naz.)

Komentar

News Feed