Koran one.com.Sesuai dengan amanat UU no 15. Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolahan dan tanggung jawab keuangan negara.pada pasal 20.ayat (1) .(2).dan ayat ( 3) berbunyi pejabat jawab atau penjelasan selambat-lambatnya 60 ( enam puluh ) hari setelah LHP diterima.

Sementara, setelah media ini memperhatikan mata pasal UU tersebut pasal 23. Ayat (1) dapat dipahami oleh pihak pemerintah sendiri bunyinya pasal tersebut.dan pasal 26.ayat ( 2 ).setiap orang tang tidak memenuhi kewajiban untuk menindak lanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam LPH , Dipidana dengan pidana penjara penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 ( enam) bulan dan / atau denda paling banyak Rp.500 juta.
Kemudian pihak sekretariat daerah kabupaten oku telah menganggarkan belanja biaya perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp.10.421.705.175.00 telah terealisasi sebesar Rp.9.765.236.017.00 atau 93,7%.
Dan selanjutnya berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2020 setelah dikonfirmasi pihak manajemen pada hotel terkait tanggung jawab bukti kwitansi/bill penginapan para pegawai ,kepada bendahara pengeluaran sektariat daerah Oku kelebihan pembayaran biaya penginapan atau diduga Mark up sebesar Rp.43.880.239.00 + Rp.1.233.350.00 (Rp.45.133.569.00)
Lebih lanjut setelah media menelaah hasil audit BPK RI, bahwa para pegawai sekretariat oku tersebut menginap dihotel dengan bukti penanggung jawaban terkait perjalanan dinas bukan tarif hotel yang sebenarnya sehingga ada kelebihan pembayaran atau terjadi pembengkakan biaya Rp 45.133.569.569.
Menurut hasil audit BPK RI 2020 ternyata para pegawai tidak menginap dihotel yang disebutkan,setelah dikonfirmasi kepihak pelaksana kegiatan dan terbukti kelebihan pembayaran sebesar Rp.1.233.330.00.
Bukti diduga perbuatan kecurangan atau mark up pada sekretariat daerah OKU atau bahasa perbuatannya kelebihan pembayaran,pihak sekretariat daerah telah mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 27.459.489.40. dan sisanya sisanya diduga belum disetorkan ke kas daerah.
Dan ditempat terpisah belum lama media online mengkonfirmasikan ke Setda oku DR.Drs.Ir.HAchmad Tarmizi.SE.MT.M.Si .MH.ia mengatakan terkait kelebihan pembayaran penginapan pada sekretariat daerah sebesar Rp 45.113.369.00 sudah dikembalikan ke kas daerah.tuturnya.
Oleh karena itu Ketua LSM LAKRI OKU M.TAAN HENDRIK.Berbicara dalam hal kelebihan pembayaran penginapan bahasa hukumnya adalah perbuatan curang, berarti Korupsi..sesuai UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, seharusnya masalah tersebut harus ditindak ,sekecil apapun penyimpangan uang negara adalah pelanggaran hukum, LAKRI siap melaporkan dugaan kecurangan ini, sesuai dengan hasil audit BPK,berati kita ada dasar hukum yang kuat untuk menyampaikan laporan ke pihak penegak hukum.
Dikatakan M.Taan Hendrik,dari besarnya anggaran Rp.10.421.705. 175.00.hanya ditemukan kelebihan pembayaran penginapan para pegawai sekretariat Setda sekecil Rp 45.133.569.OO..dari besarnya anggaran perjalanan dinas luar daerah 2019,bukannya sedikit uang perjalanan dinas tersebut dibelanjakan untuk kepentingan dinas luar.ungkapnya.
selanjutnya belum lama ini untuk konfirmasi ulang kepada setda oku, Setda oku achmad Tarmizi tidak bisa ditemui, karena dia lagi sibuk dan mau rapat..melalui ajudan nya.(red***Naz.)
Komentar