“MENYALAHGUNAKAN KEWEWENANGAN UNTUK KEPENTINGAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU KELOMPOK ATAU KRONI KRONINYA ADALAH KORUPSI” {KO}•Com.Wakimin S.Pd.MM selaku pejabat kabupaten Ogan
MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN UNTUK MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI DAN MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ADALAH KORUPSI. PASAL 3 UU NO.31 TAHUN 1999 JO.UU NO.20 TAHUN 2001:
{KO}•com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Komisi I secara tegas menolak dan mengkritik keras terkait pelantikan Sekertaris
{KO}•Com-Kita masih ingat acara bimbingan tehnis seluruh kepala desa sekabupaten ogan komering ulu kegiatan itu bertempat di the zuri hotel baturaja pada
{KO}•Com,Ratusan massa menyuruduk gedung rumah sakit santo antonio yang tergabung di aliansi masyarakat peduli OKU (ampoku) bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi
{KO}•COM-Peristiwa terjadi yang di alami pasien perempuan berinsial LAM diruang Elizabeth 2 dikamar 208 yang dirawat inap tanggal 10 Jumat malam sekitar
{KO}•Com-Terkait Informasi yang diberikan oleh Mantan Sekdes Lubuk Batang Lama Walyadi, menjelaskan bahwa masyarakat Desa Lubuk Batang Lama telah mendaftarkan tanahnya kepada
{KO}•Com-11(sebelas) Sertifikat TH 2018 Desa Kepayang Kecamatan Peninjauan Terhambat Karena Persyaratan Tidak Lengkap Kepala Desa Kepayang Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering
{KO}• Com-Terkesan prilaku tidak terpuji salah satu oknum anggota dewan berinisial RBT, karena kuasaannya sebagai anggota Legislatif atau dewan,berinsial RBT di manfaatkan
{KO}•Com-Tambang galian C diduga ilegal Desa parit Ogan Ilir Sumsel,ketika tim awak media pemantauan dilapangan melakukan investigasi di lokasi tambang galian C