oleh

DUA ORANG PENGEDAR JENIS SABU DIAMANKAN SAT RES NARKOBAPOLRES MUBA

Koran one.com. Muba.Polres Musi Banyuasin terus berperang melawan Narkoba, Kali ini Sat res narkoba berhasil membekuk dua orang pengedar narkoba Jenis Sabu – Sabu dirumah masing – masing Pengedar. Dari hasil penggeledahan terhadap kedua pelaku, Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti.

Dalam penangkapan dan penggerebekan pertama polisi berhasil meringkus terhadap laki – laki yang diketahui bernama HANAPIAH, 57, warga Dusun II Desa Kasmaran Kec. Babat Toman Kab. Muba. Pelaku ditangkap didalam rumah nya sendiri. Rabu, (25/11/2020) sekira pukul 14.00 Wib.

BACA JUGA =  Pelaku Ranmor Di Amankan Polsek Plakat Tinggi Muba.

“Sebelum kita grebek, kita sudah menerima informasi dari masyarakat akan adanya pengedar yang meresahkan”kata kasat narkoba polres muba AKP JONRONI, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik.

Setelah dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku hanapia polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 20 (Dua puluh) paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 4,56 (Empat koma lima puluh enam) Gram.
• 1 (Satu) Buah Hp Nokia untuk transaksi dan 1 (Satu) Ball klip plastik bening.

BACA JUGA =  POLDA SUMSEL TERIMA AUDENSI KEPALA BMKG PALEMBANG

Setengah Jam kemudian. Jarak empat rumah dari pelaku pengedar hanapia, polisi juga menggerebek rumah pelaku pengedar bernama SARDIANTO, 35, warga Dusun II Desa Kasmaran Kec. Babat Toman Kab. Muba.

“Jarak empat rumah kita juga berhasil menangkap satu pengedar lagi dengan sejumlah barang bukti. Jadi, ini semua berkat informasi dari masyarakat” Tambah kasat.

Dari hasil penggeledahan terhadap SARDIANTO, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu berhasil disita sejumlah 23 ( Dua Puluh Tiga ) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,15 ( Tiga Koma Lima Belas ) gram dan HP untuk transaksi.

BACA JUGA =  KAPOLDA SUMSEL DALAM RANGKA NATAL DAN TAHUN BARU

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, mereka mengakui barang haram tersebut miliknya yang siap edar dengan keuntungan yang lumayan besar.

“Jadi keduanya kita jerat dengan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Pungkasnya.

( Sadiman )

Komentar

News Feed