oleh

DIDUGA PEMBANGUNAN SPBU JALAN M DR HATA TIDAK MEMILIKI IZIN KLHK DAN IMB

 

 

{KO}•Com-Bilamana pembangunan tidak memenuhi persyaratan, sesuai undang-undang cipta kerja no 11 tahun 2020,sanksi pasal 109 UU no 32 tahun 2009 ,tentang 36,ayat (1)sanksi bagi usaha atau kegiatan yang tidak mengantongi izin lingkungan adalah pidana paling 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan ditambah lagi dengan denda paling sedikit adalah Rp 1 miliar dan banyak Rp 3 miliar.

 

Sementara menurut sumber sebagai contoh diwilayah kabupaten ogan Komering ulu.telah terjadi pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum(SPBU) tepat nya di jalan Dr M.hatta yang diduga milik indisial LS yang belum mengantongi izin.seprti surat persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) dan surat Izin Mendirikan Bangunan(IMB).

BACA JUGA =  KINERJA DISOROT MEDIA HD MINTA HUMAS SERING GELAR ACARA SILATURAHMI SAMA MEDIA

 

Ketika awak media mengkonfirmasikan bangun SPBU tersebut,yang konon kabarnya sebagai kepercayaan dari pembangunan SPBU tersebut indisial JK SH,melalui no wassafnya 0813 6830 8xxx ,ia mengatakan mungkin lagi dalam Proses, karena SPBU itu juga lagi dalam tahap membangun.bukan sudah berjalan atau operasional.

 

Masih menurut keterangan JK kepada awak media, hal itu bukan juga tanggapan kami,cuma ngasih tau be,aku dak pas nanggapnyo,kareno pembangunan SPBU bukan punyo Kito..

 

Lantas Awak media menanyakan kepada siapa kami. mengkonfirmasi masalah SPBU itu, JK membalas,belum tau siapa penanggung jawab sekarang, kagek di cari tahu dulu siapo yang ditunjuk singkatnya 280922.

BACA JUGA =  WARGA OKU "KECEWA"PELAYANAN BURUK KEPALA PLN ULP YANG BARU

 

Kemudian ditempatkan terpisah Awak media menemui pejabat PU PR jumairi,setelah kami konfirmasi masalah SPBU tersebut, ia mengatakan kami tidak tahu tentang perizinan itu,karena kami tidak ada wewenang meluarkan izin,semua urusan itu kembali ke pusat,tapi kalau bagian tata ruang kami yang mengawasinya 280922tegasnya.

 

Lain pula jawaban pejabat PU CK yang satu ini nggan disebut namanya, kami tidak tahu sama sekali terkait bangunan SPBU itu.laporanpun tidak pernah ada.semua urusan itu tidak melibatkan kami, kecuali kepada pejabat  dipusat ucapnya.280922

 

Selanjutnya awak media menemui kabid BLH pebri Kuncoro,ia mengatakan terkait pembangunan SPBU itu..kami tidak tahu, semua tergantung kementerian lingkungan hidup dipusat..saya sendiri no komen,tegasnya 270922.

BACA JUGA =  Bupati Oku Hadiri Mou Kerjasama PT BPR

 

Selanjutnya juga. KARLI AG. DPC POSE RI OKU RAYA.

Angkat Bicara,Terkait pembangunan SPBU tersebut.Tegasnya. Permohonan izin lingkungan juga harus di lengkapi dengan beberapa persyaratan Seperti :

1)dokumen Amdal yang terdiri dari KA-ANDAL atau formulir UKL-UPL.

2)Dokumen pendirian usaha dan / atau kegiatan.

3)4.profil usaha dan /kegiatan.

Dan setelah memenuhi semua persyaratan tersebut,dan keputusan izin dan kelayakan lingkungan wajib AMDAL.

Bilamana benar tidak memiliki persyaratan dan,kelengkapan dokemun,berarti bangunan SPBU elegal,meminta pihak berkompeten menghentikan kegiatan pembangunan tersebut ungkapnya.(290922).

Lebih lanjut kami awak media menemui PJ BUPATI OKU H.Teddy Meilwansyah S.STP.MM.M.Pd.namun beliau saat itu dinas diluar(Jakarta)280922.(Red***)

Komentar

News Feed